M. Rizal ismail (bahan khutbah)
Setiap Muslim perlu mengetahui bentuk-bentuk pernikahan yang diharamkan,kemudian menghindarinya sejauh mungkin. Dan pernikahan yang diharamkan itu meliputi pernikahan yang terlarang dan pernikahan Jahiliyah. Perlu disadari bahwa pernikahan yang diharamkan itu tentu mengandung bahaya, sehingga wajib dijauhi.
Pernikahan Terlarang.
A. Nikah Mut'ah/Mu'aqqat/Munqathi
Kata "mut'ah" berarti bersenang-senang. Sedangkan kata ''mu'aqqat'' berarti dibatasi waktunya. Dan kata ''munqathi'' berarti terputus. Ketiganya memiliki arti yang sama dalam hal pernikahan. Dinamakan "Nikah Mut'ah", karena tujuan nikahnya semata-mata untuk bersenang-senang, melampiaskan nafsu birahi semata. Kapan berakhirnya, dibatasi sesuai kesepakatan antara pasangan yang bersangkutan, mungkin seminggu,sebulan,setahun dan seterusnya.
Sehingga dinamakan pula "Nikah Mu'aqqat",
karena dibatasi waktunya. dan di namakan "Nikah
Munqathi" karena pernikahan ini terputus atau
keluar dari ajaran Islam. Pernikahan semacam ini
jelas terlarang dalam Islam, Sebagaimana
diingatkan oleh Rasulullah saw dalam sabdaNya :
"Wahai manusia, aku pernah mengijinkan kalian
untuk melakukan nikah mut'ah. Ingatlah,
bahwasanya Allah telah mengharamkannya hingga
hari Kiamat." (HR. Ahmad dan Muslim)
B. NIikah Tahlil
Kata "Tahlil" berarti menghalalkan. Nikah ini
bersifat sementara yang dilakukan oleh seorang
pria atas suruhan manta suaminya yang telah
menceraikan istrinya tiga kali (talak ba'in).
Tujuannya ialah agar mantan suami tadi halal
merujuk kembali setelah pria suruhannya
menceraikan wanita mantan istrinya. Pernikahan
ini dilaknati oleh Allah. Bahkan Rasulullah saw
mengistilahkan perlakuannya sebagai "Bandhot
sewaan" , sebagaimana disabdakan :
"Maukah kalian kuberitahu tentang bandhot
sewaan? " Jawab para sahabat : "Tentu, ya
Rasulullah! Allah melaknati pelakunya dan
melaknati pria yang menyuruhnya! " (HR. Ahmad
dan Muslim)
C. Menikahi Mantan Istri yang Dithalak Tiga
Seorang istri yang telah dithalak tiga, haram
dirujuk kembali oleh mantan suaminya. Kecuali
jika ia telah dinikahi oleh pria lain atas
kemauannya sendiri (bukan suruhan mantan
suami) dan kemudian diceraikan. Hal ini dijelaskan
oleh Allah dalam firman-NYA :
"Jika suami menthalaknya lagi (setelah thalak
dua), maka ia tidak halal merujuk kembali sebelum
istri menikah dengan pria lain dan kemudian
dithalaknya. Maka tidak berdosa bagi keduanya
(mantan suami pertama dengan istri yang dithalak
tiga) untuk rujuk kembali, jika keduanya akan
dapat menegakkan hukum-hukum Allah (di
kemudian hari)....." (QS.Al-Baqarah:230 )
D. Nikah disertai Niat Menthalak
Nikah wajib diniatkan untuk sepanjang masa,
tanpa dibatasi oleh waktu. Maka apabila akad
nikah diniatkan untuk menthalaknya pada suatu
waktu, akad nikahnya tidak sah. Hukumnya sama
dengan nikah mut'ah dan akadnya batil serta
dilarang oleh agama.
Memahami keempat macam nikah yang terlarang
tersebut, para wanita muslimah hendaknya
mewaspadai betul agar jangan dinikahi oleh
seorang pria dengan satu dari keempat nikah yang
terlarang itu.
Pernikahan masa Jahiliyah
Pernikahan Jahiliyah merupakan pernikahan
warisan masyarakat jahiliyah tempo dulu dan
menurut Islam jelas diharamkan. Pernikahan ini
oleh H.S.A. Al-Hamdani dalam bukunya Risalatul
Nikah halaman 22 di sebutkan ada lima macam
yaitu :
1. Nikah Al-Khidn
Nikah ini dilakukan dengan memelihara gundik.
Oleh adat jahiliyah nikah ini diperbolehkan, tetapi
jika ketahuan orang banyak, maka pelakunya
dipandang tercela.
2. Nikah Badal
Nikah ini sama dengan tukar-menukar istri.
Seorang suami menawarkan kepada suami lain
seraya berkata: " Ijinkan aku tidur bersama istrimu
dan kamu tidur bersama istriku ! ".
3. Nikah Istibdha'
Nikah ini dilakukan untuk mencari bibit unggul.
Suami menyuruh istrinya tidur bersama pria lain
yang dianggapnya memiliki keunggulan tertentu
hingga ia hamil.
4. Poliandri
Poliandri jahiliyah dilakukan dengan cara menikahi
wanita, dan setelah hamil dia menunjuk pria lain
agar menjadi suaminya. Pria yang ditunjuk
tersebut dilarang mengelak.
5. Nikah Shighar
Nikah ini dilakukan dengan cara seorang ayah
menikahkan anak putrinya dengan pria yang juga
memiliki anak putri. Dengan syarat, pria kedua
tersebut mau menikahkan putrinya dengan si
penawar dan kedua pernikahan itu bebas mahar.
Misalnya dengan mengatakan : "Jika kau nikahkan
putrimu denganku dan aku pun nikahkan putriku
denganmu, maka kita bebas dari maskawin! "
Demikianlah pernikahan jahiliyah yang
dikemukakan oleh H.S.A Al-Hamdani dengan
perubahan redaksi secukupnya. Semua itu jelas
bertentangan dengan Islam dan diharamkan.
Bahaya Pernikahan Yang Diharamkan
Pernikahan yang diharamkan oleh Islam jelas
mengandung bahaya besar. Jika ada yang berani
melanggarnya, berarti dia sengaja berbuat zina.
Padahal sanksi perzinaan amat berat, di dunia
maupun di akhirat. Di dunia harus didera 100 kali
di hadapan khalayak dan di akhirat harus
menanggung dosa besar.
Selain itu, pernikahan yang diharamkan akan
merancaukan jalur keturunan jika dilanggar.
Akibatnya anak keturunan akan menanggung malu
yang berkepanjangan hingga akhir hayatnya.
Pendek kata, tidak hanya pelakunya saja yang
mendapat bahaya besar, tetapi anak-anak pun ikut
menanggung malu sepanjang hayatnya.
Oleh karena itu, para wanita Muslimah harus
waspada betul, jangan sampai dinikahi secara
haram oleh seorang pria yang jelas tidak
bertanggung jawab. Hidup yang hanya sekali dan
sangat sementara ini, jangan sampai dirusak
dengan perbuatan haram yang menyebabkan
penderitaan di dunia dan Akhirat. Hendaklah
disadari bahwa penderitaan akhirat sangatlah berat
dan waktunya tiada terbatas akhir.
1 komentar:
mantap alhamdulillah
Posting Komentar