Sabtu, 19 Mei 2012

Sirnanya Kekuasaan hakim Islami di Negara2 Muslim saat ini

M. Rizal Ismail (bahan khutbah)

PADA zaman pemerintahan Rasulullah dan Khalifaturrasyidin, hukum Islam merupakan pelita yang menerangi peradaban muslim. Namun, pascakeruntuhan Bani Abbasyiah, Umayyah dan Oesmaniyah, dominasi hukum Islam melemah --terutama setelah berakhirnya perang Salib dan dimulai kolonialisme yang digerakkan secara sistematis oleh Barat-- yang memberlakukan Civil Law (Anglo Saxion) dan Common Law sebagai hukum positif, menggantikan hukum Islam di negeri-negeri berbasis Islam. Sejak itu, orang muslim kehilangan “tongkat bermata” Alquran, Hadis dan Ijtihad.

Melalui tulisan ini, diingatkan bahwa Islam sebenarnya punya konsep keadilan --khususnya di lingkaran yudikatif-- tersebar dalam ayat-ayat Quran, yang memerlukan penafsiran, penjabaran, penjelasan dan pengorganisasian, hingga model Mahkamah Islam benar-benar dirasakan dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Di antaranya ialah hakama (mengadili), yang dijumpai dalam kasus tuding-menuding antara Yahudi dan Nasrani seperti disebutkan dalam (QS. 2:113).

Pengertian hakama, selain berarti mengadili yang termaktub dalam Alquran 22:69, juga menetapkan hukum (QS. 5:1, 7:87, 10:109, 12:80, 13:41); Memutuskan (QS. 39:3); Keputusan (QS. 4:141); dan Mengukuhkan keputusan (QS. 40:48). Konsep ini berkaitan langsung dengan ishtaka, yakni mengadukan dan mendengarkan pengaduan, yang dirumuskan dalam (Q 58:1).

Ini berarti, perlu wujud suatu institusi peradilan untuk menampung semua jenis pelanggaran yang terjadi dalam masyarakat. Dari kata ishtaka, dikembangkan dan diarahkan kepada washiya, yakni penetapan hukum, sebagaimana didapati dalam (Q 6:144) dan (Q 4:11); dengan maksud mengklasifikasi dan penetapan hukum mana yang dipakai untuk memutuskan suatu perkara.

Dalam proses selanjutnya, diperkenalkan qada (penghukuman) demi menegakkan kebenaran, yang sifatnya memerintahkan (QS. 40:20), menetapkan dan mengukuhkan suatu ketetapan (QS. 17:4 dan 23). Dalam konteks ini, hakim dapat melakukan barraá (pemutusan hubungan dan membersihkan). Tentang ini dikatakan: “Pemutusan hubungan dari Allah dan Rasul kepada orang-orang musyrik yang kamu telah mengadakan perjanjian.” (QS. 9:1), atau “membersihkan dari tuduhan-tuduhan yang mereka katakan.” (QS. 33:69).

Perlu ketegasan
Secara simbolik, ayat ini menggambarkan tentang perlunya tindakan tegas demi menjaga wibawa, otoritas hukum dan mempertahankan kemurnian putusan hakim. Dalam batas-batas tertentu, hakim juga boleh melakukan deskresi dalam bentuk áfa (memaafkan) seperti disebutkan dalam (QS. 3:155, 5:95, 101) dan (QS. 9:43). Lebih dari itu dapat mengeluarkan afata (memberi fatwa), seperti ditegaskan dalam (QS. 4:127, 176); Menetapkan putusan ghafara (mengampuni/keampunan) yang ditegaskan dalam (QS. 3:135, 5:48 dan 48:2); Bahkan, syafaá (pemberi syafaat) berupa ganti rugi, memulihkan nama baik, perawatan, memberi santunan, dan lain-lain yang disebut dalam (QS. 10:18 dan 39:43-44).

Apapun alasan yang dipakai dalam proses penegakan hukum, hakim mesti memperhatikan dan mempertimbangkan syahadah, yaitu testimony (kesaksian). Misalnya, perkara dakwaan orang Yahudi kepada bebeberapa orang Rasul dan klarifikasi mengenai hal tersebut diterangkan dalam (QS. 2:140 dan 204). Hal yang menarik dalam testimony ini adalah kata syahadah, ternyata dibedakan dengan syahida, yakni persaksian/saksi.

Munculnya pembedaan dua kosa-kata tersebut untuk mempertegas keterangan saksi berdasarkan kesaksiaan terhadap suatu peristiwa. Artinya, keabsahan suatu kesaksian turut ditentukan oleh kredibelitas saksi yang jujur dan adil, seperti dinyatakan dalam (QS. 3:18 dan 9:107). Namun, kesaksian tetap perlu dipertajam melalui proses pemeriksaan yang profesional, seperti diamanatkan dalam (QS. 5:8 dan 4:135).

Oleh karena itu, perlu hasib (memperhitungkan) segalanya dengan memakai norma hukum yang terukur dan pasti, seperti dinyatakan dalam (QS. 4:86): “...cukuplah Allah sebagai pembuat keputusan” (QS. 33:39); Sekaligus mengawasi setiap keputusanNya (QS. 4:6). Kriteria hasib (memperhitungkan) selalu dipadankan dengan hisab (perhitungan) yang cermat. Penjelasan selengkapnya dapat ditemukan dalam (QS. 2:202, 3:19 dan 199, 5:4, 14:51, 24:39 dan 23, 40:17).

Dalam ukuran moral-yuridis, hakim adalah jadala (pembela) kebenaran, keadilan, penyelamat dan pengaman, yang dinyatakan dalam (QS 4:109, 11:74, 16:111); juga wakila (pelindung), seperti dinyatakan dalam (QS 4:109). Terkait dengan mahkamah, maka hakim punya kewenangan àmara (memerintahkan, menyuruh dan diperintahkan). Hal ini disebut dalam (QS. 2:27, 67, 222; 4:58; 7:28; 13:21, 25; 16:90), merupakan ketetapan hukum yang selain mengatur kewenangan hakim, juga mengatur kewajiban pihak yang terkait.

Selain itu, ada naha (larangan) yang rumusannya terdapat dalam (QS. 7:20). Perkataan naha kadangkala dipakai sebagai penegasan dalam bentuk kalimat pasif seperti “tidak melarangmu” (lihat: QS. 60:8) dan adakalanya larangan dinyatakan secara tegas dalam bentuk kalimat aktif, seperti “hanya melarangmu” (QS. 60:9). Namun demikian, ianya tidak boleh diartikan maupun disamakan dengan àmara (perintah).

Masih didapati kuasa lain, yakni hakama (mengadili), yang tertera dalam (QS. 2:113, 22:69); ...memberi keputusan (QS. 4:141, 10:109, 12:80); ...menetapkan hukum (QS. 5:1, 7:87, 13:41, 40:48); ...memutuskan (QS. 39:3). Selanjutnya harrama (mengharamkan) yang diperjelas dalam (QS. 5:72, 9:37, 17:33, 25:68, 6:150); ...diharamkan. Tentang ini dinyatakan “membunuh jiwa yang diharamkan Allah membunuhnya” (Q 6:151) dan “tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan Allah” (Q 9:29).

Selain itu, ditemukan juga ahalla (mengizinkan/menghalalkan). Perkara ini dinyatakan dalam (QS. 2:275, 5:87, 66:1). Terkahir adalah ataá, yang berarti menaati septi disebut dalam (QS. 4:13, 69 dan 80). Perbendaharaan kosakata di atas seluruhnya dikutip dari teks original Aquran, dirangkai dalam kalimat muhkamah, yang menggambarkan kuasa Allah sebagai Hakim Maha Agung pada Mahkamah Allah.

Tugas cendikiawan muslim
Konsep dasar di atas masih perlu pembagian, pemisahan dan peng-organisasian, sesuai dengan wewenang masing-masing. Untuk merumuskan, mentransfer, mengintegralkan atau menjabarkan konsep Qurani menjadi format hukum positif, merupakan tugas pokok dari kalangan teoritis dan cendikiawan muslim (ulil albab) di perguruan tinggi.

Jadi, mengapa berpikir sungsang, mempertanyakan program penguasa soal implementasi Syariat Islam --di Indonesia nantinya setelah rezim kuffar dan munafiq yang berkuasa saat ini berakhir-- sementara pakar hukum Islam tidak menyediakan instrumen sebagai pijakan yuridis. Kepada kalangan inilah dialamatkan pernyataan afala-tatafakkarun dan afala-ta’qilun. Jika tidak berbuat, maka golongan inilah yang didakwa Allah sebagai ‘orang kafir’, ‘orang zalim’ dan ‘orang fasiq’, yang disinggung dalam (QS. 5:44, 45 dan 47). Na’uzubillahi min zalik

0 komentar:

Posting Komentar