M.Rizal Ismail (wawancara harian terbit jakarta 2 agustus 2011)
JAKARTA - Sekertaris Jendral Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Tjahjo Kumolo mengatakan anggota DPR bisa melaporkan Marzuki Alie ke Badan Kehormatan DPR, terkait pernyataan pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Sekjen PDIP, Tjahjo Kumolo, jika ada anggota DPR yang merasa tak nyaman dengan pernyataan Ketua DPR Marzuki Alie terkait pembubaran KPK, maka bisa dibawa dalam sidang paripurna DPR nanti. Bahkan seluruh fraksi berhak menggunakan hak-haknya di DPR.
"Kalau ada anggota DPR yang sudah terganggu (dengan pernyataan Marzuki Alie) ya biasanya disampaikan terbuka di paripurna atau resmi disampaikan melalui BK DPR. Kalau ada anggota fraksi DPR yang sudah terganggu silahkan saja gunakan hak-haknya," ujar Tjahjo, di Jakarta, Senin (1/8).
Tjahjo mengatakan, pernyataan Marzuki Alie tersebut bisa menjadi bumerang bagi dirinya sebagai ketua DPR maupun partai bahkan institusi. Bahkan lanjutnya, jika semuanya menganggap Marzuki Alie sudah tidak layak lagi menjadi ketua DPR, maka kedudukannya bisa digantikan.
"Bisa saja (digantikan) oleh partainya. Karena Undang-undang mengatur partai pemenang pemilu sebagai ketua DPR, orangnya penugasan partainya. Keputusan mengganti ketua DPR dari parpol atau kalau ada keputusan BK (Badan Kehormatan) DPR dan keputusan Hukum," tegasnya.
Dihubungi Harian Terbit, aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, Fadjroel Rahman mengatakan, pernyataan kontroversi Ketua DPR Marzuki Alie membubarkan KPK dan memaafkan koruptor dan tidak takut dilaporkan ratusan kali ke Badan Kehormatan (BK) DPR menunjukkan sikap arogansi seorang wakil rakyat. Bila sikap arogansi ini terus dilakukan lebih baik Marzuki Alie mundur saja sebagai wakil rakyat.
"Rakyat saat ini sudah muak dengan semua pernyataan seorang anggota DPR yang tidak mendukung pemberantasan korupsi dan pembubaran KPK. Ini menunjukan sikap-sikap yang sangat dibenci masyarakat," kata Fadjroel.
Selain itu, Marzuki Alie juga sebenarnya mempunyai latarbelakang yang tidak baik karena ternyata pernah jadi tersangka kasus korupsi semen Baturaja Sumatera Selatan. Sidang praperadilan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3 ) Kejaksaan Agung yang memberhentikan penyidikan perkara Ketua DPR Marzuki Alie.
"Jika melihat kondisi seperti itu, sebaiknya Marzuki Alie mundur saja secara pribadi dari jabatannya. Bila mengharapkan dari Badan Kehormatan DPR hal itu akan sulit dan pasti akan dibela oleh Partai Demokrat," jelasnya.
Namun, tambahnya yang paling efektif adalah tekanan dari masya-rakat secara terus menerus agar Marzuki Alie mundur saja. Tekananan ini juga harus ditujukan kepada Partai Demokrat dan anggota DPR. "Bila sudah ada mosi tidak percaya dari anggota DPR, pasti Marzuki akan mundur. Namun hal itu harus dilakukan secara bersama-sama semua elemen, jika sendiri-sendiri akan sulit," tegasnya lagi," ucapnya.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatulah, M.Rizal Ismail juga mengecam pernyataan Marzuki. Menurutnya, pernyataan Marzuki melukai masyarakat yang justru berharap korupsi di Indonesia segera diberantas.
"Kader-kader Partai Demokrat memang banyak yang tidak punya komitmen. Salah satunya, Marzuki Alie. Komitmennnya tidak jelas, mengeluarkan pernyataan seperti anak kecil dan kadang-kadang tidak waras. Sebagai orang waras apalagi punya jabatan penting tentu harus berhati-hati mengeluarkan pernyataan," ujarnya.
Menurutnya, Presiden SBY mesti mengeluarkan kader semacam Marzuki. Tidak perlu laporan ke Badan Kehormatan (BK) DPR karena BK DPR paling-paling hanya memberi surat teguran dan tidak ada sanksi yang tegas. Selain memecat Marzuki dari DPR, kedudukan Marzuki sebagai politisi senior Partai Demokrat juga harus dicopot. (utari/ junaedi)
0 komentar:
Posting Komentar