Sabtu, 28 Mei 2011

Haramnya Kopi Luwak (kotoran musang) di Aceh dan menurut Islam

M. Rizal Ismail (bahan khutbah)

Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Utara, Tgk H Mustafa Ahmad menyatakan, kopi luwak (kupi ek musang) bernajis, karena tergolong tahi (kotoran) hewan jenis musang (Paradoxurus hermaphroditus). Kopi yang difavoritkan banyak kalangan ini hanya boleh diminum, apabila najis yang melekat pada biji kopinya telah dicuci bersih sejak proses produksinya, sehingga layak dikonsumsi.

Hal itu dikemukakan Ketua MPU Aceh Utara, Tgk H Mustafa, sehubungan dengan munculnya keragu-raguan sejumlah kalangan di Aceh tentang status hukum kopi luwak tersebut dari perspektif Islam. Apalagi belakangan ini harga kopi tersebut di Kota Lhokseumawe, melonjak. Bahkan, harganya lebih mahal dibanding jenis kopi lainnya, karena kupi ek musang beda citarasa dan aromanya dibanding kopi jenis lain. Kopi jenis ini sekarang harganya Rp 1,2 juta hingga 1,5 juta per kilogram.

Menurut Tgk H Mustafa, kupi ek musang memang bernajis (mengandung najis). Tapi sebelum digiling jadi kopi dan diproduksi, boleh juga diuji daya survivalnya, setelah ke luar dalam bentuk tinja dari anus musang (luwak). “Kalau setelah dicuci bersih dan disemai ternyata biji kopi itu masih bisa tumbuh, berarti kopi itu halal dikonsumsi. Biji kopi itu hanya sekadar bernajis. Dengan dicuci saja sudah hilang najisnya,” jelas H Mustafa Ahmad, Jumat (27/5) kemarin.

Secara teori, setiap makanan yang masuk ke dalam sistem pencernaan makhluk hidup, akan diproses secara mekanik dan kimiawi. Pencernaan secara mekanik dimulai dari fase penghancuran oleh gigi-geligi hingga penghancuran oleh jonjot lambung sampai ke jonjot usus. Sedangkan secara kimiawi, makanan akan dihancurkan oleh berbagai enzim, seperti enzim amilase yang terdapat dalam air liur dan enzim lipase (penghancur lemak), dan lain-lain.

Dengan demikian, apabila secuil makanan, katakanlah biji kopi, melalui proses normal ini, maka tak akan mungkin kecambah yang terkandung di dalam biji kopi itu tumbuh. Oleh karenanya, sebagaimana direkomendasikan Tgk H Mustafa, perlu dilakukan uji semai setelah kopi yang diambil dari kotoran luwak itu dicuci bersih dengan air. “Kalau setelah dicuci bersih dan disemai ternyata biji kopi itu masih bisa tumbuh, berarti kopi itu halal diminum,” ujarnya.

Mantan ketua MPU Kota Lhokseumawe, Tgk H Syamaun Risyad Lc, juga berpendapat sama dengan Tgk H Mustafa terkait status hukum syar’i kopi luwak tersebut. Menurutnya, biji kopi itu hanya sekadar bernajis karena ke luar bersamaan dengan unsur lain pembentuk komposisi tahi musang. Tapi setelah dicuci bersih dan tidak pula berubah warna, bentuk, aroma, dan rasanya, maka statusnya tetap sebagai kopi yang layak dikonsumsi.

Berselisih pendapat
Di antara ulama yang menyatakan kehalalan luwak itu pun masih berselisih pendapat tentang najis tidaknya kotoran yang ke luar dari hewan-hewan yang halal dimakan. Mazhab Syafi’iyah menegaskan bahwa biji kopi dalam kotoran luwak tergolong najis, sementara Malikiyah menegaskan sebaliknya bahwa kotoran itu tidak najis.

Bagi yang menyatakan najis, sudah tentu kopi dari kotoran luwak pun berstatus najis dan karenanya haram dimakan atau diminum. Sedangkan yang beranggapan tidak najis, maka hukum meminum kopi dari kotoran luwak adalah halal, asalkan di dalamnya tidak terdapat campuran lain dari bahan-bahan yang diharamkan. Berdasarkan database produk halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, kopi dari kotoran luwak ini memang belum tercatat di dalamnya. Artinya, jaminan kehalalannya masih menyisakan persoalan yang mengundang debat (debatable). Namun beberapa waktu lalu, setelah kontroversi halal haramnya kopi luwak merebak, MUI Pusat mengeluarkan Fatwa bahwa Kopi Luwak tidak diharamkan, karena dianggap bijinya itu masih utuh dan belum tersentuh najis serta masih bisa disucikan kembali. Alasan bisnis dan kepentingan duniawi agaknya melatarbelakangi keputusan ini keluar, walau kepentingan ummat yg lebih luas bagi MUI sering sekali diabaikan.Hal ini sudah menjadi tabi'at dan budaya kerja MUI sejak zaman orde baru agaknya.

Insting luwak
Luwak sendiri adalah hewan menyusu atau mamalia yang termasuk suku musang dan garangan (Viverridae). Hewan ini juga dipanggil dengan berbagai sebutan, seperti musang (Betawi), careuh (Sunda), luak atau luwak (Jawa), serta common palm civet, common musang, house musang atau toddy cat dalam bahasa Inggris. Berdasarkan risalah pada situs ibadahonline.com edisi 23 Desember 2010, musang atau luwak memiliki insting pemangsa yang tajam. Hewan ini senang sekali mencari buah-buahan yang cukup baik dan ranum, termasuk buah kopi matang, sebagai makanannya. Dengan instingnya yang tajam, luwak hanya memilih buah kopi yang betul-betul masak sebagai makanannya. Kopi yang mengkal, apalagi muda, dia abaikan.

Buah kopi pilihan tersebut, setelah dimakan luwak, berada di dalam sistem pencernaannya sekitar 10 hingga 12 jam. Kemudian, biji kopi yang telah bersih kulit buahnya itu akan dikeluarkan kembali bersama kotoran luwak dalam proses ekskresi. Biji-biji kopi yang dilindungi kulit keras dan tidak tercerna dan dikeluarkan bersama kotoran luwak inilah yang disebut dengan kopi luwak.

Banyak kalangan yang menyangsikan cara fermentasi seperti ini. Namun, para peneliti di Kanada membuktikan bahwa kandungan protein yang ada di perut luwak, membuat biji kopi berfermentasi dan matang lebih sempurna. Sehingga, rasa yang dihasilkannya jauh lebih enak dan padat dibandingkan kopi-kopi lain. Citarasa dan aroma kopi luwak berbeda dengan kopi biasa. Kopi luwak memiliki aroma lebih harum dan rasa yang gurih. Di dalamnya terkandung milky atau lemak. Di samping juga ada rasa segar semacam yang ditimbulkan mint di tenggorokan. Selain itu, rasa kopi luwak lebih stabil dan bertahan lama di dinding dan atap mulut seseorang hingga 1-2 jam setelah meminumnya.

Karena rasa yang unik dan eksotik inilah kopi luwak (najis musang) menjadi varietas kopi teraneh dan masuk dalam daftar kopi termahal di dunia. Saat ini harga pasaran kopi luwak dari Indonesia di pasaran internasional mencapai 150 US dolar atau sekitar Rp 1,5 juta/kg. Meskipun sangat terkenal dan tersebar hingga ke luar negeri, bahkan di Amerika Serikat terdapat banyak kedai yang khusus menjajakan kopi luwak, namun tentang kebenaran kopi yang dijual itu apakah benar-benar kopi dari kotoran luwak masih dipertentangkan banyak pihak, atau luwak2an. Bahkan, ada yang menganggapnya hanyalah mitos, untuk kepentingan bisnis kapitalis belaka.!

0 komentar:

Posting Komentar