Senin, 03 Januari 2011

Usut, Rp3,9 triliun uang negara menguap

M Rizal Ismail ( Wawancara Harian Terbit)

Tanggal : 03 Jan 2011
Sumber : Harian Terbit


JAKARTA - DPR harus memberikan perhatian penuh dan mengusut kasus Rp65 triliun piutang pajak terancam hilang dan Rp3,9 triliun pendapatan negara dari sektor pajak menguap dalam tahun 2009/2010.

"Dana itu cukup besar dan harus masuk ke kas negara," kata pengamat ekonomi dari Marketing Riset Indonesia (MARI), M. Rizal Ismail kepada Harian Terbit di Jakarta, Senin pagi.

Kasus ini diungkapkan LSM Fitra setelah mempelajari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semester pertama tahun 2010. Berdasarkan data yang dida-pat Fitra pada semester I tahun 2010, terdapat dana penerimaan Negara senilai Rp 3,9 triliun menguap yang berasal dari Rp1,5 triliun atau 39.094 transaksi di antaranya, DJP tidak bisa menjelaskan dari data reserval koreksi pembalikan, pembatalan, dan pembetulan data oleh bank.

Selain itu, sebanyak Rp2,4 triliun di antaranya merupakan potensi penerimaan negara yang menguap gara-gara tidak disertai kode Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), Nomor Transaksi Bank (NTB), dan Nomor Transaksi Pos (NTP) yang menjadi syarat pengesahan penerimaan pajak melalui bank/pos persepsi.

Menurut Rizal Ismail, dalam kasus Bank Century lalu nilai uang negara Rp 6,7 triliun, DPR sudah membentuk pansus. "Dalam kasus perpajakan ini total penerimaan negara terancam hilang hampir Rp 69 triliun mestinya DPR juga harus membentuk pansus untuk menelusuri kasus tersebut," tambahnya.

"Kalau kita amati banyak kejanggalan dalam kasus ini misalnya Rp 3,9 triliun penerimaan negara menguap karena tidak dilengkapi Kode No Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), No Transaksi Bank (NTB) mau pun Nomor Transaksi Pos. Ini 'kan aneh kok persyaratan yang sudah baku tidak dilampirkan. Ada apa sebenarnya?" ujar M. Rizal Ismail.

Juga soal Rp 65 triliun piutang pajak harus dikejar agar masuk kas negara. "Kita khawatir dana tersebut nantinya ditagih secara diam-diam untuk kantong pribadi oknum pajak dan Bea Cukai mengingat Rp 13 triliun diantaranya berasal dari Ditjen Bea dan Cukai.

Menurut Rizal Ismail, kalau perusahaan penunggak pajak dipastikan tidak bakal mau membayar utangnya kasus ini sebaiknya segera dibawa ke ranah hukum agar pengusaha dan oknum pejabatnya diberi sanksi secara tegas.

Koordinator Advokasi dan Investigasi Fitra, Uchok Sky Khadafi kepada Harian Terbit, Senin (3/1), mendesak DPR RI untuk segera mengamandemen UU Perpajakan, agar penerimaan negera tersebut dapat diaudit dan diawasi secara ketat. "UU Perpajakan yang ada saat ini sangat menguntungkan oknum-oknum "mafia pajak" seperti Gayus dan Bahasyim, karena lembaga auditor sekelas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak bisa melakukan audit. Penerimaan kas Negara dari wajib pajak tersebut hanya diketahui oleh Kementerian Keuangan dan Ditjen Pajak (DJP), sehingga rentan terjadinya penyimpangan publik," kata Uchok.

Menurutnya, UU perpajakan tersebut hanya akan melahirkan orang-orang yang korup dan kaya dari hasil keringat rakyat. Ironisnya, UU Perpajakan juga sangat tajam bagi wajib pajak tetapi sangat tumpul bagi aparat pemungut pajak.

"Lihat saja kasus Gayus, dan Bahasyim, mereka jelas-jelas telah menyalahgunakan UU perpajakan. Tapi, UU perpajakan tidak bisa memberikan sanksi hukuman pidana bagi aparat pemungut pajak. Sedangkan, jika wajib pajak yang salah, sudah jelas UU perpajakan akan bunyi dan sanksi bisa berupa pidana dalam bidang perpajakan," ungkapnya.

Dia mencontohkan, berdasarkan data yang didapat Fitra pada semester I tahun 2010, terdapat dana penerimaan Negara senilai Rp 3,9 triliun menguap yang berasal dari Rp1,5 triliun atau 39.094 transaksi di antaranya, DJP tidak bisa menjelaskan dari data reserval koreksi pembalikan, pembatalan, dan pembetulan data oleh bank.

Selain itu, sebanyak Rp2,4 triliun di antaranya merupakan potensi penerimaan negara yang menguap gara-gara tidak disertai kode Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), Nomor Transaksi Bank (NTB), dan Nomor Transaksi Pos (NTP) yang menjadi syarat pengesahan penerimaan pajak melalui bank/pos persepsi.

Dia menambahkan, hasil audit BPK juga memperlihatkan terdapat piutang pajak pada 2009 yang berpotensi hilang sebesar Rp 63 triliun. Piutang ini berasal dari Ditjen Pajak sebesar Rp49 triliun, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebesar Rp13 triliun. "Pada 2010, piutang Pajak bertambah lagi sebesar Rp20 triliun. Akan tetapi, DJP dapat mengembalikan atau menagih kepada wajib pajak sebesar Rp18 triliun," tuturnya.

Dengan demikian, total jumlah piutang pajak pada tahun 2009 sebesar Rp63 triliun ditambah dengan piutang pajak pada 2010 menjadi Rp65 triliun. "Ini berarti masih ada potensi kehilangan penerimaan negara sebesar Rp65 triliun lagi yang sampai sekarang tidak jelas keberadaannya. Bahkan, kalau menurut Audit BPK, potensi penerimaan negara sebesar Rp65 triliun bakal hilang karena dokumen kurang valid atau berdasarkan bahasa BPK yakni Data Tidak di Dukung dan Tidak Sesuai dengan Dokumen Sumber sehingga Belum Dapat Diyakini Kewajarannya," tegasnya. (arbi/wilam)

0 komentar:

Posting Komentar