Jumat, 24 Desember 2010

Haramnya riba dalam Islam

M. Rizal Ismail (bahan khutbah)

Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata:

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yg memakan riba dan yg memberi riba.”
Ketika mendengar hadits tersebut dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu ‘Alqamah berkata: “ juru tulis dan dua saksinya?” Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata: “Yang kami sampaikan hanyalah yg kami dengar .”
Akan tetapi pada hadits yg diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu pertanyaan ‘Alqamah di atas terjawab. Beliau radhiyallahu ‘anhu berkata:

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ، وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yg memakan riba memberi riba juru tulis dan dua saksinya. Beliau mengatakan: ‘Mereka itu sama’.”

Dua hadits di atas diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim rahimahullahu dlm Shahih- kitab Al-Musaqat bab Lu’ina Akilur Riba wa Mu’kiluhu no. 4068 dan 4069.
Hadits ini secara jelas menunjukkan haram praktik ribawi1. Sementara muamalah yg tdk barakah ini telah menggurita di tengah masyarakat kita seolah menjadi bagian yg tdk terpisahkan dari denyut nadi perekonomian kita. Wallahul musta’an. Padahal keharaman riba demikian jelas dinyatakan dlm syariat yg mulia ini. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menurunkan ayat-Nya dari atas langit-Nya yg ketujuh:

الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبَا لاَ يَقُوْمُوْنَ إِلاَّ كَمَا يَقُوْمُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُوْنَ. يَمْحَقُ اللهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيْمٍ

“orang2 yg makan riba tdk dapat berdiri melainkan seperti berdiri orang yg kemasukan setan krn penyakit gila. Keadaan mereka yg demikian itu disebabkan mereka berkata sesungguh jual beli itu sama dgn riba padahal Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang2 yg telah sampai kepada larangan dari Rabb lalu berhenti mk bagi apa yg telah diambil dahulu dan urusan kepada Allah. Siapa yg mengulangi mk mereka itu adl penghuni neraka mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menumbuh-kembangkan sedekah2. Dan Allah tdk menyukai tiap orang yg tetap dlm kekafiran dan selalu berbuat dosa.”
Dalam ayat lain Dia Yang Maha Tinggi berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِيْنَ. فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللهِ وَرَسُوْلِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوْسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُوْنَ وَلاَ تُظْلَمُوْنَ

“Wahai orang2 yg beriman bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kalian orang2 yg beriman. mk jika kalian tdk mengerjakan mk ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian. Dan jika kalian bertaubat mk bagi kalian pokok harta kalian kalian tdk menzalimi dan tdk pula dizalimi.”
Penyebutan dgn sifat jelek ada ancaman dan hukuman yg disebutkan dlm ayat-ayat di atas sangat cukup utk menunjukkan tdk diridhai perbuatan riba alias haram. Apalagi secara jelas Allah Subhanahu wa Ta’ala menegaskan:

وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Dan Dia mengharamkan riba.”
Belum lagi hadits-hadits shahih yg disebutkan As-Sunnah An-Nabawiyyah yg suci termasuk hadits yg menjadi pembahasan kita kali ini.

Hukuman bagi Pelaku Riba
Al-’Allamah Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahu berkata: “Allah Subhanahu wa Ta’ala mengabarkan tentang pemakan riba dan jelek akibat yg mereka tuai. Dikabarkan bahwa mereka tdk akan bangkit dari kubur mereka pada hari kebangkitan nanti melainkan ‘seperti berdiri orang yg kemasukan setan krn penyakit gila’. Mereka bangkit dari kubur dlm keadaan bingung mabuk goncang dan merasa pasti akan ditimpakan hukuman yg besar serta bencana yg menyulitkan..”
Samahatusy Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullahu berkata: “Ayat-ayat yg mulia di atas menunjukkan secara jelas tentang keras keharaman riba dan bahwa perbuatan riba termasuk dosa besar yg memasukkan pelaku ke dlm neraka. Sebagaimana pula ayat-ayat di atas menunjukkan bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala akan memusnahkan penghasilan orang yg melakukan riba dan menyuburkan sedekah. Yakni Allah Subhanahu wa Ta’ala menjaga dan menumbuhkembangkan harta sedekah utk pelaku sehingga harta yg sedikit menjadi banyak bila diperoleh dari penghasilan yg baik. dlm ayat yg akhir disebutkan secara jelas bahwa orang yg melakukan riba adl orang yg memerangi Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya. Yang wajib dia lakukan adl bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan mengambil pokok dari harta tanpa tambahannya.”
Al-Imam Al-Mawardi rahimahullahu ketika menafsirkan ayat:

فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللهِ وَرَسُوْلِهِ

“Maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian.”
Beliau berkata: “Makna ayat ini ada dua sisi:
Pertama: Jika kalian tdk berhenti dari perbuatan riba mk Aku akan memerintahkan Nabi utk memerangi kalian.
Kedua: Jika kalian tdk berhenti dari perbuatan riba berarti kalian adl orang yg diperangi oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya.”
Dari empat ayat dlm Surat Al-Baqarah di atas dapat disimpulkan bahwa akibat buruk/ hukuman yg diperoleh pelaku riba adl sebagai berikut:
1. Dibangkitkan dari kubur pada hari kiamat nanti seperti orang gila krn kerasukan setan.
Qatadah rahimahullahu berkata: “Yang demikian itu merupakan tanda pada hari kiamat bagi orang yg melakukan riba. Mereka dibangkitkan dlm keadaan berpenyakit gila.”
Adapula yg memaknakan: “Manusia pada hari kiamat nanti keluar dari kubur mereka dgn segera. Namun pemakan riba menggelembung perut ia ingin segera keluar dari kubur namun ia terjatuh. Jadilah dia seperti keberadaan orang yg jatuh bangun kesurupan krn gila.”
2. Diancam kekal dlm neraka.
3. Harta yg diperoleh dari riba akan dihilangkan barakahnya. Bila pelaku menginfakkan sebagian dari harta riba tersebut niscaya ia tdk akan diberi pahala bahkan akan menjadi bekal bagi dia utk menuju neraka. Demikian dinyatakan Al-Allamah Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah.
4. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَاللهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيْمٍ

“Dan Allah tdk menyukai tiap orang yg tetap dlm kekafiran dan selalu berbuat dosa.”
Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullahu menafsirkan: “Yakni Allah Subhanahu wa Ta’ala tdk mencintai tiap orang yg tetap dlm kekafiran dan selalu berbuat dosa. Karena kecintaan itu dikhususkan bagi orang2 yg bertaubat. dlm ayat ini ada ancaman yg berat lagi besar bagi orang yg melakukan riba di mana Allah Subhanahu wa Ta’ala menghukumi dgn kekafiran3 dan menyifati dgn selalu berbuat dosa.”
5. Mendapatkan permusuhan dari dan siap berperang dgn Allah Subhanahu wa Ta’ala serta Rasul-Nya.
Dari hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yg disebutkan di awal pembahasan pun kita dapatkan ‘uqubah atau hukuman yg didapatkan oleh pihak-pihak yg bersentuhan dgn muamalah ribawi dan menjadi saksi atas muamalah ribawi tersebut. Sehingga kita dapatkan kejelasan tentang haram tolong menolong di atas kebatilan.
Hadits Abdullah bin Mas’ud dan Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma mengabarkan laknat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap orang yg mengambil dan memberi riba mencatat transaksi ribawi dan menjadi saksinya. Mendapatkan laknat berarti mendapatkan celaan dan terjauhkan dari rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Karena laknat memiliki dua makna:
Pertama: bermakna celaan dan cercaan.
Kedua: bermakna terusir dan terjauhkan dari rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Dengan demikian pihak-pihak yg bersentuhan dgn muamalah ribawi ini terjauhkan dari rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Padahal seorang hamba amat sangat membutuhkan rahmat-Nya.
Al-Imam As-Sindi rahimahullahu mengatakan: “Mereka semua mendapatkan laknat krn bersekutu dlm berbuat dosa.”
Di dlm ayat yg telah lewat penyebutan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَمْحَقُ اللهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ

“Allah memusnahkan riba dan menumbuhkembangkan sedekah.”
Pemusnahan harta riba itu bisa jadi dgn musnah seluruh harta tersebut dari tangan pemilik ataupun dgn Allah Subhanahu wa Ta’ala menghilangkan barakah dari harta tersebut sehingga pemilik tdk dapat mengambil manfaatnya. Bahkan ia akan kehilangan harta itu di dunia dan nanti di hari kiamat ia akan beroleh siksa. Karena yg nama harta riba –walaupun kelihatan banyak– akhir akan sedikit dan hina. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلاَ يَرْبُو عِنْدَ اللهِ

“Apa yg kalian datangkan dari suatu riba guna menambah harta manusia mk sebenar riba itu tdk menambah harta di sisi Allah.”
Hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yg disampaikan lewat shahabat beliau Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berikut ini juga menjadi bukti bahwa riba itu walaupun kelihatan menambah harta namun pada akhir akan membuat harta itu sedikit dan musnah. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا أَحَدٌ أَكْثَرَ مِنَ الرِّبَا إِلاَّ كَانَ عَاقِبَةُ أَمْرِهِ إِلَى قِلَّةٍ

“Tidak ada seorang pun yg banyak melakukan riba4 kecuali akhir dari perkara adl harta menjadi sedikit.”
Di samping akibat buruk dari perbuatan riba yg telah disebutkan di atas Rasul yg mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga telah mengabarkan bahwa mengambil riba termasuk dari tujuh dosa yg membinasakan pelakunya. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata mengabarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوْبِقَاتِ. قُلْنَا: وَمَا هُنَّ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: الشِّرْكُ بِاللهِ، وَالسِّحْرُ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ، وَأَكْلُ الرِّباَ ، وَأَكْلُ مَالَ الْيَتِيْمِ، وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلاَتِ الْمُؤْمِنَاتِ

“Jauhilah oleh kalian tujuh perkara yg membinasakan.” Kami bertanya: “Apakah tujuh perkara itu wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Menyekutukan Allah sihir membunuh jiwa yg diharamkan oleh Allah utk dibunuh kecuali dgn haq memakan riba memakan harta anak yatim berpaling/lari pada hari bertemu dua pasukan dan menuduh wanita baik-baik yg menjaga kehormatan diri berzina.”
Ketujuh perkara yg membinasakan yg tersebut dlm hadits ini adl dosa-dosa besar kata Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-’Asqalani rahimahullah6 sebagaimana yg ditunjukkan dlm riwayat lain.
Di antara sekian hadits yg membicarakan tentang azab yg diterima “tukang” riba kelak di hari kiamat dibawakan Al-Imam Bukhari rahimahullahu dlm kitab Shahih- dari shahabat yg mulia Samurah bin Jundab radhiyallahu ‘anhu dlm hadits yg panjang tentang mimpi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di antara isi mimpi beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dikisahkan:

رَأَيْتُ اللَّيْلَةَ رَجُلَيْنِ أَتَيَانِي، فَأَخْرَجَانِي إِلَى أَرْضٍ مُقَدَّسَةٍ، فَانْطَلَقْنَا حَتَّى أَتَيْنَا عَلَى نَهْرٍ مِنْ دَمٍ، فِيْهِ رَجُلٌ قَائِمٌ وعَلَى وَسَطِ النَّهْرِ رَجُلٌ بَيْنَ يَدَيْهِ حِجَارَةٌ. فَأَقْبَلَ الرَّجُلُ الَّذِي فِي النَّهْرِ، فَإِذَا أَرَادَ الرَّجُلُ أَنْ يَخْرُجَ رَمَى الرَّجُلُ بِحَجَرٍ فِي فِيْهِ فَرَدَّهُ حَيْثُ كَانَ، فَجَعَلَ كُلَّمَا جَاءَ لِيَخْرُجَ رَمَى فِي فِيْهِ بِحَجَرٍ فَيَرْجِعُ كَمَا كَانَ، فَقُلْتُ: مَا هذَا؟ فَقَالَ: الَّذِى رَأَيْتَهُ فِي النَّهْرِ آكِلُ الرِّبَا

“Aku melihat pada malam itu dua orang laki2 mendatangiku. Lalu kedua mengeluarkan aku menuju ke tanah yg disucikan. Kemudian kami berangkat hingga kami mendatangi sebuah sungai darah. Di dlm ada seorang lelaki yg sedang berdiri sementara di atas bagian tengah sungai tersebut ada seorang lelaki yg di hadapan terdapat bebatuan. Lalu menghadaplah lelaki yg berada di dlm sungai. Setiap kali lelaki itu hendak keluar dari dlm sungai lelaki yg berada di bagian atas dari tengah sungai tersebut melempar dgn batu pada bagian mulutnya. mk si lelaki itu pun tertolak ke tempat semula. Setiap kali ia hendak keluar ia dilempari dgn batu pada mulut hingga ia kembali pada posisi semula . Aku pun bertanya: ‘Siapa orang itu ?’ Dijawab: ‘Orang yg engkau lihat di dlm sungai darah tersebut adl pemakan riba’.”
Betapa mengerikan keadaan si pemakan riba kita memohon keselamatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Semoga dgn penjelasan dan peringatan yg disampaikan dlm lembaran ini dapat menyadarkan para pemakan riba sehingga ia bertaubat dari perbuatannya. Allah-lah yg memberi taufiq kepada jalan yg lurus.
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

1 Dan seluruh pihak yg terlibat di dlm terkena laknat mulai dari pihak yg mengambil riba tersebut maupun pihak yg memberi . Karena riba itu tdk akan berlangsung/terjadi jika tdk memberinya. Oleh sebab itulah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan . Begitu pula juru tulis dan saksi semua melanggar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Janganlah kalian berta’awun dlm melakukan dosa dan permusuhan.” (ed)
2 Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَتَصَدَّقُ أَحَدٌ بِتَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ إِلاَّ أَخَذَهَا اللهُ بِيَمِيْنِهِ، فيُرَبِّيْهَا كَمَا يُرَبِّي أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ أَوْ قَلُوْصَهُ، حَتَّى تَكُوْنَ مِثْلَ الْجَبَلِ أَوْ أَعْظَمَ

“Tidaklah seseorang menyedekahkan sebuah kurma dari penghasilan yg baik melainkan Allah akan mengambil dgn tangan kanan-Nya lalu Dia memelihara sebagaimana salah seorang kalian memelihara anak unta yg telah disapih dari induk hingga sedekah itu menjadi semisal gunung atau lbh besar lagi.”
3 Melakukan muamalah riba adl dosa besar. Dan madzhab Ahlus Sunnah tidaklah menghukumi pelaku dosa besar sebagai kafir selama dia tdk menghalalkannya. Bahkan mereka tetap menetapkan ada keimanan si pelaku maksiat yg mensahkan keislaman sehingga ia tdk keluar dari lingkaran Islam. Beda hal dgn Khawarij yg mengkafirkan pelaku dosa besar atau Mu’tazilah yg mengeluarkan pelaku dosa dari keimanan dan berada pada manzilah baina manzilatain tdk Islam tdk pula kafir. Namun dlm masalah hukuman di akhirat nanti Khawarij dan Mu’tazilah sepakat menyatakan bahwa pelaku dosa besar itu kekal di dlm neraka.
Adapun nash yg berisi pernyataan kekufuran bagi pelaku dosa besar janganlah dipahami bahwa pelaku kafir keluar dari Islam krn kekafiran ada dua macam besar dan kecil. Wallahu a’lam.
4 Yakni kebanyakan harta dikumpulkan dari riba.
5 Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: أَكْلُ الرِّباَ arti “makan riba.” Beliau menyebut dgn “makan” krn makan merupakan sisi kemanfaatan yg paling umum. Demikian dikatakan ahlul ilmi. Karena itulah Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman tentang Bani Israil:

وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ

“Dan disebabkan mereka mengambil riba padahal sesungguh mereka telah dilarang darinya”
Allah tdk menyatakan: أَكْلِهِمُ الرِّباَ krn kata اْلأَخْذُ lbh umum daripada اْلأَكْلُ. Sehingga makan riba makna adl mengambil riba. Sama saja baik dimanfaatkan utk dimakan atau utk permadani bangunan tempat tinggal atau yg selainnya

0 komentar:

Posting Komentar