Minggu, 28 November 2010

Paradigma Siyasah Isslam

M. Rizal Ismail (bahan khutbah)

Pada suatu waktu Rosul SAW bersabda : “Janganlah kalian sholat ashar kecuali di Bani Kuroidhah”. Para sahabat yang ikut rombongan ke Bani Khuroidhah terpecah menjadi 2 golongan ketika menafsiri sabda Rosul SAW tersebut. Sebagian menafsiri secara tekstual sebagian yg lain menafsirisecara non tekstual (agar rombongan mempercepat perjalanannya ke Bani Khuroidhah). Lantas apa sikap Rosulullah SAW ketika salah satu rombongan sahabat tersebut menanyakan hal itu kepada Nabi SAW??? Ternyata Nabi SAW tidak menyalahkan kedua golongan sahabat itu.

Di lain kisah, dituliskan dengan bijak ketika imam Syafi’i rohimahullah sholat di masjidnya imam Abu Hanifah rohimahullah. Apa yang dilakukan imam Syafi’i ketika menjadi imam sholat subuh di masjid itu??? Yupp..imam Syafi’i meninggalkan ijtihad beliau sendiri (tidak qunut subuh) karena beliau mengerti ijtihad imam Abu Hanifah yang sudah dijadikan dasar amalan keseharian orang-orang di masjid tersebut.

apa yang bisa kita petik dari kisah tersebut. Yang pertama adalah bahwa perbedaan/perselisian pendapat diantara ulama adalah sunnatullah dan itu sudah terjadi ketika zaman dimana Rasul SAW masih berada di tengah-tengah sahabat. Apalagi di zaman sekarang ini, sangat memungkinkan untuk terjadinya ikhtilaf diantara ulama. Kita sekarang ini hanyalah mewarisi perbedaan pendapat para ulama terdahulu saja tapi tidak mewarisi sikap mereka dalam menghadapi perbedaan-perbedaan tersebut.

Nah, yang jadi permasalahan kemudian adalah ketika mengelompokkan suatu kasus apakah kasus terseut masuk dalam ikhtilaf ushul [perselisian pokok] ataukah ikhtilaf furu’ [perselisian cabang] saja.

Ikhtilaf Ijtihad Siyasi [Politik]
Layaknya ijtihad tentang Qunut subuh, ijtihad siyasi ini juga merupakan ikhtilaf para ulama. Sebagian ulama mengatakan ini termasuk masalah Ushul [prinsip] dan masuk dalam kategori aqidah sehingga menyikapinya adalah dengan kaidah iman atau kufur, wala atau bara’. Sedangkan sebagian ulama yang lain menghukumi ini sebagai masalah furu’ [cabang] yang masuk dalam kategori fiqh siyasah syar’iyah yang kesyariahannya merujuk pada fiqh muazanah [nilai kemaslahatannya].

Hujjah [alasan]
Kelompok pertama yang menghukumi ini sebagai masalah ushul mengungkapkan hujjah mereka sbb:

• Parlemen-parlemen merupakan entuk kesyirikan kontemporer karena merampas hak prerogatif Allah SWT untuk mementukan aturan hidup.
• Adanya ketundukan terhadap pemimpin kafir dan kelompok-kelompok non syar’i
• Bertentangan dengan jalan dakwah yang telah dilakukan Rosul karena bergabung[musyarokah] di parlemen termasuk kompromi yang sebelumnya tidak pernah Rosul SAW contohkan.
• Kemaslahatan apapaun yang muncul dari musyarokah ini tidak dapat diterima.
• Di dalam dakwah Islam tidak ada Fiqh Tadarruj [pentahapan dalam dakwah]

Kelompok kedua yang menghukumi ini sebagai masalah furu’ mengemukakakn hujjah mereka yaitu:
• Merupakan mimbar dakwah yang sangat penting dan efektif
• Dakwah harus selalu merujuk pada Fiqh Muazanah, yaitu menimbang dan membandingkan tingkat maslahat dan mudhorot suatu permasalahan.
• Dalam dakwah ada Fiqh Tadarruj [pentahapan dalam dakwah]

Kisi-kisi pentahapan dakwah adalah sebagai berikut:
Aqidah  Syariah  Hukum  Qishosh  Hudud

Pun juga dalam siyasi, pada awalnya dalam politik penuh dengan mudhorot, penyimpangan dan pelanggaran tapi misi dakwah siyasi adalah meminimalisir kemudhorotan dan kejahiliaan yang ada di politik sedemikian hingga membersihkan poltik dari praktek-praktek penyimpangan dan pelanggaran.

Rasul SAW ketika masih tinggal di Makkah sholat di tempat yg dikelilingi 360-an berhala. Apakah Rasul ridha dengan berhala-berhala itu? Apakah Rasul SAW tidak bisa melakukan sebagaimana yang telah dilakukan oleh Nabi Ibrahim as terhadap berhala-berhala kaumnya? Ato apakah itu karena kondisi dimana kekuatan kaum muslimin masih dalam kondisi yg lemah?

Setelah hijrah ke Madinah dan kekuasaan Islam berkembang pesat maka berhala-berhala yang berdiri puluhan tahun di Makkah itu baru dihancurkan oleh Rosul SAW.

Begitu juga dengan yang dialami oleh aktivis Islam yang masuk dan aktif di pemerintahan/parlemen, apakah berarti mereka setuju dengan sistem non-Islam [baca: Demokrasi] ? ataukah karena masih dalam tahapan yang lemah?

Di bidang pendidikan pun demikian. Seagaimana yang kita ketahui bahwa kebanyakan sistem pendidikan yang ada di sekitar kita adalah sistem sekuler, lalu apakah kita yang ada di kampus dan yg lainnya rela dan setuju dengan sistem pendidikan ini? Ataukah karena kondisi ummat yang masih lemah dibidang pendidikan sehingga belum adanya pilihan lain selain pendidikan seperti kampus atau pessantren

Semoga bahan khutbah ini bisa menambah wawasan kita semua sedemikian hingga kita mampu bersikap dengan bijak [sebagaimana tauladan dari imam Syafi'i diatas ketika kita dihadapkan pada masalah-masalah yang ada dalam kawasan ikhtilaf ulama

0 komentar:

Posting Komentar