Senin, 06 September 2010

PENEGAKAN HAK DAN KEWAJIBAN AZASI MANUSIA DALAM ISLAM

M. Rizal Ismail (Bahan Khutbah)

Hak dan kewajiban azasi manusia (HkAM) Menurut Islam, adalah implementasi konkrit dari nilai nilai falsafi ‘aqidah dalam mewujudkan hubungan timbal balik antara: Manusia dengan Khalik, dengan sesama manusia; masyarakat, bangsa, negara dan tanah air; juga dengan lingkungan baik alam maupun satwa.

Islam membagi HkAM kepada dharuriyat (primer), hajiyat (skunder) dan tahsiniyat (tertier). Hak dan kewajiban dharuriyaat, yaitu hak dan kewajiban yang amat menentukan di dalam hidup dan kehidupan duniawi ataupun ukhrawi. Jika itu tidak terujud, kehidupan manusia akan hancur. Hak dan kewajiban primer langsung berkaitan dengan agama (diin), jiwa (nafs), akal (‘aql), keturunan atau nama baik (nasab wa ‘irdh) dan harta benda (maal)

Untuk meujudkan kemaslahatan bidang agama, Islam mewajibkan beriman, menunaikan shalat, zakat, puasa, haji dan lain lain sebagainya. Untuk menjaga dan melindungi perujudannya, disyariatkan dakwah, dikenakan sanksi bagi orang murtad, perongrong agama dan pengharaman hiraabah.

Untuk meujudkan kemaslahatan bidang jiwa, disyariatkan perkawinan, pemeliharaan anak, pemanfaatan sandang, pangan dan papan yang baik dan halal, dan lain-lain. Untuk menjamin perlindungan bagi hak dan kewajiban asasi ini disyari’at qishash diyat, kafarat dalam pembunuhan, dilarang makan bangkai. Untuk meujudkan kemaslahatan bidang akal/intelegensia, diwajibkan belajar dan usaha usaha lain untuk pengembangan intelegensia.

Untuk menjamin kelestarian dan perlindungan dari hal hal yang merusaknya, diharamkan minuman keras, morfin dan lain lain yang dapat mengganggu kesehatan mental dan intelegensia Untuk meujudkan kemaslahatan bidang keturunan dan nama baik disyariatkan perkawinan, penentuan keturunan dan lainnya. Untuk menjamin kesucian keturunan dan penjagaan nama baik diharamkan zina, li’an, tuduan, dan lain lain.

Kemaslahatan berkenaan dengan harta benda diujudkan de-ngan suruhan mencari rizki secara halal, seperti berdagang, pegawai, bertani. Untuk melindungi hak dan kewajiban berkenaan dengan pe-kerjaan, diharamkan pencurian, korupsi, penyalah-gunaan jabatan dan lainnya.Hak dan kewajiban haajiyaata atau skunder diperlukan untuk mendukung pelaksanaan hak dan kewajiban primer tersebut di atas menyangkut dengan agama umpamanya, dibenarkan mengqashar shalat musafir yang memerlukan; dalam bidang intelektualitas, dibenarkan pemberian gaji bagi guru sebagai imbalan dari kewajiban melakukan pendidikan dan pengajaran; mengenai perkawinan diwajibkan calon suami membayar maskawin dan diberikan hak bagi calon isteri untuk menerimanya; menyangkut dengan bidang harta, diberikan hak untuk mendepositokan uang dan diwajibkan kedua pihak untuk menepati perjanjiannya.

Hak dan Kewajiban tahsiiniyaat (tertier), diperlukan untuk lebih sempurnyanya pelaksanaan dan perlindungan hak dan kewajiban primer dan skunder; diberikan hak untuk memakai perhiasan yang layak bagi orang yang ingin ke mesjid adalah tertier bagi Agama; hak untuk memperoleh pendidikan spesialisasi adalah pendukung untuk kelengkapan pengembangan intelegensia; hak meneliti kafaah bagi yang ingin menikah adalah pendukung bagi ke-sempurnaan Nikah; hak dan kewajiban untuk memanfaatkan jasa notaris dalam bidang perdagangan, pembuatan akta jual beli, sertifikat tanah dan lain-lain adalah tertier bagi kemasalahat dalam bidang yang berkaitan dengan harta.

Dari uraian tersebut, dapat dirinci; Hak dan kewajiban berhubungan dengan Khalik, dimana semua manusia muslim berhak mendapatkan keuntungan duniawi dan ukhrawi yang setimpal dengan kewajiban yang dilaksanakan dalam hubungannya dengan Khalik, seperti shalat, zakat, puasa, haji, qurban dan ibadah (mahdhah dan bukan mahdhah) atau-pun amal saleh lainnya.

Hak dan kewajiban berhubungan dengan diri sendiri Manusia menurut Islam mempunyai hak dan kewajiban terhadap dirinya sendiri. Rasulullah saw bersabda; “Sesungguhnya bagi diri seseorang kamu ada hak yang wajib engkau tunaikan..., maka berilah hak sepenuhnya bagi yang berhak.”

Penjabaran hadits itu mencakup banyak hal. Di antaranya, penghapusan perbudakan, karena perbudakan adalah mencabut hak seseorang untuk memiliki dirinya. Walau di dalam Alquran, Hadits dan kitab kitab Fiqh banyak menyebut masalah budak, namun bila diteliti dengan seksama ditemukan, penyebutan itu sesungguhnya tidak lain dari gambaran perbudakan yang ada dalam masyarakat pada waktu itu, yang oleh Islam ingin dihapuskan.

Islam mensyariatkan pembebasan budak sebagai tebusan bagi sejumlah perbuatan yang melanggar hukum, seperti jimak di siang hari Ramadhan, Zdihar dan Sumpah. Islam ingin mengembalikan manusia untuk memiliki dirinya kembali atau bebas dari perbudakan. Hal ini terlihat jelas ketika Umar bin Khaththab bertanya kepada Amru bin ‘Ash; “Sejak kapan engkau perbudak manusia, padahal ia dilahirkan ibunya dalam keadaan merdeka?”

Hak untuk hidup dan kewajiban mempertahan kehidupan. Bahwa manusia berkewajiban mempertahankan kehidupannya yang mulia itu. Rasul saw menyatakan; “Siapa yang mati karena mempertahankan harta, atau nyawa, atau kehormatan ataupun karena menuntut haknya, maka ia mati syahid.” Sebaliknya bagi pengganggu kehormatan ataupun penjarah kemuliaan dikenakan hukuman qishash. Ini ditegaskan Allah swt, antara lain dalam firman-Nya; “Kepada mereka kami wajibkan qishash nyawa dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan untuk setiap luka dikenakan qishash yang setara. Bagi siapa yang tidak ingin menuntut balas, dibenarkan menerima kafarat. Itu adalah ketentuan Allah. Siapa saja yang tidak menghiraukan ketentuan ini, ia adalah orang yang dzalim”.

Islam melarang berburuk sangka dan mencari kesalahan pada seseorang. Firman Allah swt; “Wahai orang orang yang beriman, janganlah kamu masuk ke rumah yang bukan milikmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepa-da penghuninya. Itulah yang baik, semoga kamu selalu ingat. Bila kamu tidak menemukan seseorang di dalamnya, maka janganlah kamu memasuki rumah itu sehingga engkau mendapat izin. Bila tidak diizinkan, maka pulanglah. Itulah yang baik bagimu. Allah mengetahui apa yang kamu lakukan”.

Singkatnya, manusia berhak untuk menentukan status dan sifat bagi dirinya dan berkewajiban pula meujudkan dan mempertahankan status kemuliaannya serta mengubah sifat sifat jelek pada dirinya, sehingga benar benar sesuai dengan yang diridhai Allah swt pencipta dan penganugerah hak dan kewajiban.

Hak untuk kawin dan membangun keluarga serta kewajiban mempertahankannya. Bahwa sesorang berhak untuk kawin dan membangun keluarga serta berkewajiban membelanya Islam membenarkan lelaki mengawini wanita lebih dari satu dalam siatuasi yang amat tertentu. Pembenaran inipun diikat ketat dengan persyaratan “keadilan total” yang amat sukar dapat dipenuhi mukminat dikawini lelaki ahli kitab ataupun musyrik, sebagaimana melarang juga lelaki mukmin mengawini wanita musyrik, karena -menurut Islam- kehidupan mereka akan tidak mungkin mendapatkan kedamaian dan kebahagiaan berumah tangga. Hak Asasi ini menimbulkan sejumlah hak dan kewajiban timbal balik lain, seperti: hak yang berkenaan dengan maskawin, nafakah, tempat tinggal yang layak, warisan dan lain lain.

Sejalan dengan itu timbul pula hak dan kewajiban timbal balik antara orangtua dengan anak. Antara lain, seorang anak berhak untuk menyandang keturunan dengan menisbahkan kepada orangtua; penyusuan dan biaya hidup serta untuk mendapatkan pe-meliharan/pendidikan dan lain lain. Kesemua itu adalah kewajiban yang wajib dilaksanakan para orangtua.

Islam juga menetapkan hak dan kewajiban timbal balik antar- aqaarib, yang miskin berhak menerima bantuan dari orang kaya yang memang diwajibkan membantunya selama masih ada yang mempunyai kemampuan. Kalau tidak ada lagi yang dianggap mampu di kalangan mereka, barulah negara berkewajiban membantu dan menyantuninya.

Hak memeluk dan melaksanakan ajaran agama yang diyakini. Bahwa Islam memberikan hak bagi umat manusia untuk memeluk agama yang diyakini. Islam melarang adanya paksaan untuk memeluk sesuatu agama keyakinan yang mantap, Islam mewajibkan pemeluknya untuk mengamalkan ajaran agama itu dan dan mengenakan saknsi yang berat bagi yang tidak mengamalkannya. Sehubungan dengan tidak adanya paksaan dalam memeluk agama, Islam memberikan dan melindungi hak non muslim untuk menjalankan ajaran agamanya, dengan ketentuan yang bersangkutan tidak menghina atau menggangu pelaksanaan ajaran Islam.

Hak untuk mendapatkan kewarganegaraan, berpindah dan suaka politik. Juga Islam memberikan hak penuh bagi seseorang untuk mendapatkan pendidikan. Menuntut ilmu pengetahuan adalah wajib bagi lelaki dan wanita Islam masalah pokok agama adalah wajib dipelajari. Sedangkan lainnya diberikan kebebasan untuk memilih jenis, corak dan bidang disiplinnya. Demikian juga diberikan hak penuh untuk menentukan sistem dan metode pendidikan, organisasi dan perangkat lainnya yang merupakan sarana pendidikan, karena itu termasuk ke dalam masalah “keduniawian” yang disebut Rasululah, “Kamu lebih tahu mengenai urusan duniamu”. Namun keseluruhnya itu harus ada. Jika sesuatu faktor tidak ada, sesuatu kewajiban tidak akan tercapai, maka hukum menciptakan faktor itu menjaji wajib juga.

Hak untuk mengeluarkan pendapat, mengontrol, mengeritik, mengoreksi. Islam memberikan hak paling besar bagi umat untuk mengeluarkan pendapat, berdiskusi, berdialog dengan siapa saja, sebagaimana seruan Allah swt; “Dan berdiskusilah dengan mereka..”

Rasulullah saw sering sekali berdiskusi dan berdialog dengan sahabatnya, malah Umar bin Al-Khaththab pernah diprotes seorang wanita yang tidak setuju dengan kebijaksaan negara dalam penentuan kadar maskawin. Karena memberi alasan tepat, akhirnya Umar segera mencabut kebijaksanaan, dan beliau menyatakan: “Umar sudah salah dan wanita itulah yang benar”.

Islam memberikan politik yaitu hak untuk berkumpul, bermusyawarah, menyalurkan pendapat dan menentukan kebijaksanaan menyangkut dengan kehidupan serta merumuskan apa saja yang dikehendaki, termasuk pemberian kekuasaan kepada pemerintah, selama tidak keluar dari ketentuan ajaran Islam. Namun, bila penguasa telah berlaku maksiat, maka ketentuan “Tidak ada taat kepada makhluk dalam masalah maksiat kepada Khalik. Untuk itu semua diwajibkan bermusyarah, sebagaimana anjuran Allah swt kepada Rasulullah dalam firman-Nya; “Dan bermusyawarahlah dengan mereka.” Bahkan semua muslim diberikan hak untuk memimpin umat Islam, sesuai sabda Rasulullah saw; “Semua kamu adalah pemimpin dan semua kamu akan dimintakan pertangungjawaban terhadap kepemimpinannya”.

Islam mewajibkan masing masing untuk mengontrol dirinya sendiri. Rasulullah saw bersabda; “Koreksi dan buatlah perhitungan oleh dirimu sendiri, sebelum dilakukan oleh orang lain.”

Hak dan kewajiban hukum. Bahwa Islam mewajibkan realisasi keadilan total yang merata. Firmar Allah swt; “Wahai orang orang yang beriman berlaku adillah kamu, dan persaksikanlah keadilan itu kepada Allah, walaupun keatas kamu sendiri, orang tua ataupun kerabatmu.”

Keadilan hakiki itu hak dan kewajiban semua orang untuk meujudkannya. Islam tidak membedakan keturunan, warna kulit, agama dan jenis kelamin berhadapan dengan hukum. Rasulullah saw, menyatakan: “Kalaulah Fathimah binti Muhammad mencuri, sungguh Muhammad akan memotong tangannya”.

Hak yang berkaitan dengan kesejahteraan ekonomi. Islam memberikan kebebasan bagi lelaki dan wanita, baik secara pribadi, bersama-sama, atau berserikat- untuk memiliki harta dan hasil usahanya yang sah, baik dan halal. Untuk menjamin kehidupan bahagia bagi yang bersangkutan dan keluarga yang wajib diberikan nafkah.

Islam tidak melarang seseorang untuk hidup dalam keadaan paling mewah selama cara memperoleh, menjaga dengan memanfaatkan kemewahannya itu tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Di samping memberikan hak untuk memiliki dan menggunakan karunia Allah itu, Islam juga menetapkan keajiban untuk menjaga hak milik tersebut, baik kepada pribadi yang bersangkutan, masyarakat ataupun kepada negara.

Apabila kebutuhan primer minimal seseorang, berupa sandang, pangan, papan, alat kerja, tranportasi dan kebutuhan rohani seperti buku buku agama, tidak mencukupi, maka ia berhak untuk mendapat bantuan dari keluarga (nafqah aqarib), masyarakat (zakat dll) ataupun santunan dari negara, apalagi kalau yang bersangkutan seorang pegawai. Rasulullah saw bersabda: “Siapa saja yang bekerja untuk negara, kalau belum memiliki rumah, mempunyai biaya perkawinan, biaya pembantu, kenderaan, maka ia sunguh berhak untuk memdapatkan rumah, biaya perkawinan, biaya untuk pembantu dan kenderaan dari negara”.

Hak mendapatkan pekerjaan. Islam menetapkan kewajiban kerja bagi semua orang. Antara lain sabda Rasulullah saw kepada seorang anak muda yang ingin berjihad fi sabilillah bersama Nabi (maksudnya ingin ikut berperang bersama rombongan Nabi); “Tidak usah ikut. Kamu ke luar rumah mencari nafqak untuk kedua orangtuamu yang sudah lanjut usia adalah jihad fi sabilillah. Engkau keluar rumah mencari makan bagi anak anak yang masih kecil adalah jihad fi sabilillah. Engkau keluar rumah mencari rizki untuk menghidupi dirimu sendiri adalah jihad fi sabilillah.”

M. Rizal Ismail (Bahan Khutbah)Negara wajib mengupayakan lapangan kerja. Ini sesuai Rasulullah saw sendiri berbuat demikian, “Seorang lelaki datang menghadap Rasulullah, mengeluh karena tidak memiliki modal usaha, karena ia tidak mempunyai harta sama sekali kecuali sebuah pelana kuda yang sudah rusak. Rasulullah meminta untuk dibawa kepada beliau, kemudian beliau memperbaiki dengan tangan beliau sendiri, lalu menyerahkannya kepada orang tersebut untuk dijual dan meminta kepadanya untuk dapar melapor keadaannya setelah beberapa hari. Setelah beberapa hari, lelaki itu datang kembali kepada Nabi untuk berterima kasih, karena keadaannya telah membaik”

Hak Untuk mendapatkan jaminan sosial, dimana setiap orang yang yang fakir, miskin dan tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya berhak untuk mendapatkan jaminan sosial dan bagi yang mampu diwajibkan memberikan hak tersebut. Islam menetapkan kewajiban itu kepada ahli kerabat (keluarga terdekatnya) melalui nafaqah wajib, pusaka dan washiyat, kemudian kepada tetangga, kemudian baru masyarakat melalui zakat, kemudian baru kepada negara. Demikian. Wallahu a’lamu bishshawaab

0 komentar:

Posting Komentar