Sabtu, 03 Juli 2010

Upaya Mendapatkan Sertifikasi Halal MUI

M Rizal Ismail SE MBA CIFA (Bahan Iptek)

Bagi kebanyakan orang, terutama kaum muslimin kata halal menjadi satu kata panduan untuk dapat melakukan perbuatan, agar menghasilkan kebaikan. Terutama makanan yang akan dikonsumsi. Karena makanan yang status halal atau tidaknya, dapat berakibat pada keadaan tubuh (kesehatan) juga perilaku seseorang. Maka kehalalan suatu makanan menjadi panduan yang akan selalu di kedepankan, tidak hanya kaum muslimin juga umat agama lain.

Nah… bagi mereka para produsen makanan, sangat perlu untuk memperhatikan kehalalan dari produknya. Walau hanya sekedar menyebarkan informasi, berikut ini akan dijelaskan tata cara Sertifikasi Halal MUI. Selamat membaca…. Take Action.!

Sertifikasi Halal?

Merupakan fatwa tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan suatu produk berdasarkan syari’at Islam. Dimana ini menjadi syarat untuk pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintahan yang berwenang.

Tujuannya?

Sertifikasi halal biasanya di terapkan untuk produk dari makanan (pangan), obat-obatan, alat-alat kecantikan (kosmetik), dan produk lainnya. Hal ini bertujuan untuk memberikan status kehalalan dari produk tersebut agar para komsumen terasa aman dalam penggunaannya.

Jaminan Hala dari Produsen

1. LPPOM MUI memberikan ketentuan bagi setiap Produsen. Salah satunya, masa berlaku sertifikasi halal adalah 2 tahun. Ini akan berjalan berkesinambungan dengan ditetapkannya ketentuan-ketentuan lain. Diantaranya :
2. Sebelum produsen mengajukan sertifikat halal terlebih dahulu harus mempersiapkan Sistem Jaminan Halal. Penjelasan rinci tentang Sistem Jaminan Halal dapat merujuk kepada Buku Panduan Penyusunan Sistem Jaminan Halal yang dikeluarkan oleh LP POM MUI.
3. Berkewajiban mengangkat secara resmi seorang atau tim Auditor Halal Internal (AHI) yang bertanggungjawab dalam menjamin pelaksanaan produksi halal.
4. Berkewajiban menandatangani kesediaan untuk diinpesksi secara mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya oleh LPPOM MUI.
5. Membuat laporan berkala setiap 6 bulan tentang pelaksanaan Sistem Jaminan Halal.

Prosedur Sertifikasi Halal

Berikut ketentuan untuk pendaftarannya

a. Industri Pengolahan

* Produsen harus mendaftarkan seluruh produk yang diproduksi di lokasi yang sama dan/atau yang memiliki merek/brand yang sama
* Produsen harus mendaftarkan seluruh lokasi produksi termasuk maklon dan pabrik pengemasan
* Ketentuan untuk tempat maklon harus dilakukan di perusahaan yang sudah mempunyai produk bersertifikat halal atau yang bersedia disertifikasi halal.

b. Restoran dan Katering

* Restoran dan katering harus mendaftarkan seluruh menu yang dijual termasuk produk-produk titipan, kue ulang tahun serta menu musiman.
* Restoran dan katering harus mendaftarkan seluruh gerai, dapur serta gudang.

c. Rumah Potong Hewan

* Produsen harus mendaftarkan seluruh tempat penyembelihan yang berada dalam satu perusahaan yang sama

1. Setiap produsen yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal bagi produknya, harus mengisi Borang yang telah disediakan. Borang tersebut berisi informasi tentang data perusahaan, jenis dan nama produk serta bahan-bahan yang digunakan
2. Borang yang sudah diisi beserta dokumen pendukungnya dikembalikan ke sekretariat LP POM MUI untuk diperiksa kelengkapannya, dan bila belum memadai perusahaan harus melengkapi sesuai dengan ketentuan.
3. LPPOM MUI akan memberitahukan perusahaan mengenai jadwal audit. Tim Auditor LPPOM MUI akan melakukan pemeriksaan/audit ke lokasi produsen dan pada saat audit, perusahaan harus dalam keadaan memproduksi produk yang disertifikasi.
4. Hasil pemeriksaan/audit dan hasil laboratorium (bila diperlukan) dievaluasi dalam Rapat Auditor LPPOM MUI. Hasil audit yang belum memenuhi persyaratan diberitahukan kepada perusahaan melalui audit memorandum. Jika telah memenuhi persyaratan, auditor akan membuat laporan hasil audit guna diajukan pada Sidang Komisi Fatwa MUI untuk diputuskan status kehalalannya.
5. Laporan hasil audit disampaikan oleh Pengurus LPPOM MUI dalam Sidang Komisi Fatwa Mui pada waktu yang telah ditentukan.
6. Sidang Komisi Fatwa MUI dapat menolak laporan hasil audit jika dianggap belum memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan, dan hasilnya akan disampaikan kepada produsen pemohon sertifikasi halal.
7. Sertifikat Halal dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia setelah ditetapkan status kehalalannya oleh Komisi Fatwa MUI.
8. Sertifikat Halal berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal penetapan fatwa.
9. Tiga bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal berakhir, produsen harus mengajukan perpanjangan sertifikat halal sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan LPPOM MUI.

Tata Cara Pemeriksaan (Audit)

1. Manajemen produsen dalam menjamin kehalalan produk (Sistem Jaminan Halal).
2. Pemeriksaan dokumen-dokumen spesifikasi yang menjelaskan asal-usul bahan, komposisi dan proses pembuatannya dan/atau sertifikat halal pendukungnya, dokumen pengadaan dan penyimpanan bahan, formula produksi serta dokumen pelaksanaan produksi halal secara keseluruhan.
3. Observasi lapangan yang mencakup proses produksi secara keseluruhan mulai dari penerimaan bahan, produksi, pengemasan dan penggudangan serta penyajian untuk restoran/catering/outlet.
4. Keabsahan dokumen dan kesesuaian secara fisik untuk setiap bahan harus terpenuhi.
5. Pengambilan contoh dilakukan untuk bahan yang dinilai perlu.

Masa Berlaku Sertifikat Halal

Sertifikat Halal hanya berlaku selama 2 (dua) tahun, sedangkan untuk daging yang diekspor Surat Keterangan Halal diberikan untuk setiap pengapalan.

Sistem Pengawasan

* Perusahaan wajib mengimplementasikan Sistem Jaminan Halal sepanjang berlakunya Sertifikat Halal.
* Perusahaan berkewajiban menyerahkan laporan audit internal setiap 6 (enam) bulan sekali setelah terbitnya Sertifikat Halal.
* Perubahan bahan, proses produksi dan lainnya perusahaan wajib melaporkan dan mendapat izin dari LPPOM MUI.

Prosedur Perpanjangan Sertifikat Halal

* Produsen harus mendaftar kembali dan mengisi borang yang disediakan.
* Pengisian borang disesuaikan dengan perkembangan terakhir produk.
* Produsen berkewajiban melengkapi kembali daftar bahan baku, matrik produk versus bahan serta spesifikasi, sertifikat halal dan bagan alir proses terbaru.
* Prosedur pemeriksaan dilakukan seperti pada pendaftaran produk baru.
* Perusahaan harus sudah mempunyai manual Sistem Jaminan Halal sesuai dengan ketentuan prosedur sertifikasi halal di atas.

Nah…itu lah sedikitinfo tentang tata cara pembuatan sertifikasi halal dari MUI. Bagi para produsen, pangan, obat-obatan, penyembelihan hewan, kosmetik dan produsen lainnya, penting sekali untuk sertifikasi halal ini. Karena secara langsung berhubungan erat dengan ummat.

0 komentar:

Posting Komentar