Tampilkan postingan dengan label Hukuman bagi pengkhianat amanat Allah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukuman bagi pengkhianat amanat Allah. Tampilkan semua postingan

Senin, 07 Mei 2012

Pengadilan Khusus bagi Pengkhianat Amanah yang melalaikan dalam menegakkan Hukum Allah di muka bumi.

M.Rizal Ismail (bahan khutbah)

BERKAS DAKWAAN

I. PARA TERSANGKA

1. Penguasa negeri ini dan seluruh penguasa zaman ini, dan para pembantunya dan orang-orang yang melindunginya untuk menerapkan undang-undang buatannya.
2. Hakim, Mahkamah Keamanan Negara dan para pembantunya, serta semua yang memutuskan dengan undang-undang buatan.
3. Badan Intelejen mereka, para Tentara mereka, aparat keamanannya, para pendukungnya serta kaki tangannya yang melindungi undang-undang buatannya.
4. Alim ‘Ulama mereka, para pendeta mereka, dan para cendikiawan yang menyesatkan, yang menggulirkan syubhat-syubhat yang bathil dalam rangka melegalkan agama Syirik Demokrasi [hukum rakyat untuk rakyat].
5. Setiap orang yang mendukung mereka dan merestui mereka, dan berbicara atas nama mereka juga ikut serta dalam mengakui dan menjalankan agama Demokrasi mereka yang bathil.

II. TUDUHAN-TUDUHAN POKOK YANG DI DAKWAKAN

1. Menyerikatkan diri dengan Allah dalam satu sifat yang merupakan salah satu sifat khusus Allah [pembuatan hukum].
2. Peribadatan kepada selain Allah Ta’ala dengan cara memalingkan atau menerima hukum selainNya.
3. Mengangkat tuhan-tuhan yang membuat hukum lagi beraneka ragam di samping Allah.
4. Membekukan hukum-hukum Allah dan Syari’at-syari’at-Nya, serta mengedepankan undang-undang buatan dan hukum-hukum produk bumi terhadap hukum Allah.
5. Memerangi wali-wali Allah yang bertauhid yang mengajak manusia untuk kafir terhadap undang-undang buatan dan yang mengikuti hukum-hukum Allah.
6. Loyalitas terhadap musuh-musuh Allah dari kalangan orang-orang kafir di timur dan di barat.
7. Menghalangi manusia dari jalan Allah serta memperolok-olokan Syari’at Allah.

III. PEMBUKTIAN
1. Undang-undang Dasar kalian dan undang-undang serta hukum-hukum kalian lainnya.
2. Realita Umat.

IV. SAKSI-SAKSI
1. Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya ShalAllahu ‘alaihi wasallam, dan di akhirat para malaikat yang menulis, serta kitab yang tidak meninggalkan yang kecil dan tidak pula yang besar melainkan ia mencatat semuanya.

2. Umat : “Dan demikian [pula] kami Telah menjadikan kamu [umat Islam], umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas [perbuatan] manusia…” [QS. Al-Baqarah : 143]

3. Lisan-lisan para tersangka, tangan-tangan mereka, kaki-kaki mereka, kulit-kulit mereka : “Dan (Ingatlah) hari (ketika) musuh-musuh Allah di giring ke dalam neraka, lalu mereka dikumpulkan semuanya. Sehingga apabila mereka sampai ke neraka, pendengaran, penglihatan dan kulit mereka menjadi saksi terhadap mereka tentang apa yang Telah mereka kerjakan. Dan mereka Berkata kepada kulit mereka: "Mengapa kamu menjadi saksi terhadap kami?" kulit mereka menjawab: "Allah yang menjadikan segala sesuatu pandai Berkata Telah menjadikan kami pandai (pula) berkata, dan Dia-lah yang menciptakan kamu pada kali pertama dan Hanya kepada-Nya lah kamu dikembalikan". [QS. Fushshilat : 19-21]