M. Rizal Ismail (bahan khutbah)
Sejak Lama, kaum feminis berjuang melawan sistem dan konstruk sosial yang dilandasi seksisme dan patriarkhisme. Namun perlawanan itu bukan untuk menetralkan keberpihakan tatanan sosial kepada kaum Adam. Sebaliknya, arah perjuangan mereka lebih ditujukan untuk mengambil alih peran publik yang selama ini dikuasai laki-laki. Untuk memenuhi ambisinya ini, perjuangan yang ditempuh para elit feminis adalah melalui jalur konstitusi.
Joan Wallach Scott, seorang sejarawan Amerika berkewarganegaraan Perancis yang dikenal melalui kontribusinya di bidang sejarah feminis dan teori gender, menguraikan bahwa gender adalah unsur konstitutif dari hubungan sosial yang berdasarkan perbedaan-perbedaan antara kedua jenis kelamin. Gender juga berarti cara utama yang menandakan hubungan kekuasaan. (Joanne Meyerowitz, A History of “Gender”, dalam The American Historical Review, vol. 113, no. 5, December 2008, hal. 1355)
Para filsuf, psikoanalis, dan kritikus sastra menyimpulkan bahwa bahasa perbedaan jenis kelamin telah menguatkan struktur sosial dan politik di Barat. Oleh karena itu, untuk merombak struktur sosial dan politik yang berprespektif jenis kelamin (sexist), Scott membangun konsep gender melalui konstitusi. (Joanne Meyerowitz, hal. 1355-1356).
Dalam konteks keindonesiaan, perjuangan membangun struktur sosial berbasis gender tidak langsung diwujudkan melalui konstitusi. Sejak tahun 1990, feminis Indonesia telah aktif mendirikan kelompok studi wanita di beberapa universitas ternama yang kemudian berkembang menjadi Pusat Studi Wanita (PSW). Melalui kerjasama dengan beberapa pihak asing, di antaranya seperti McGill CIDA (Kanada), The Ford Foundation, The Asia Foundation, AusAID, DANIDA The Royal Danish Embassy dan didukung beberapa kementerian, khususnya kementerian agama dan pemberdayaan perempuan, proses feminisasi pendidikan berkembang pesat di tingkat perguruan tinggi, terutama di PTAIN.
Setelah meraup kesuksesan di bidang pendidikan, perjuangan kaum feminis kemudian berlanjut di dunia politik. Perjuangan mereka kembali menuai sukses dengan disyahkannya Undang-Undang yang mempersyaratkan keterwakilan perempuan minimal 30% dalam hal-hal berikut:
a. kepengurusan partai politik di tingkat pusat hingga tingkat kabupaten/kota
b. pengajuan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD
c. komposisi keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
d. penetapan nomor urut bakal calon perempuan harus diletakan pada nomor urut 1, 2, atau 3
Untuk mengawal terlaksananya angka 30% tersebut, UU mengharuskan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk mengumumkan persentase keterwakilan perempuan dalam daftar calon tetap partai politik masing-masing pada media massa cetak harian nasional dan media massa elektronik nasional.
Tidak puas dengan pencapaian di atas, kini kaum feminis kembali berjuang untuk mewujudkan ambisinya berperan di ranah publik dan merombak struktur sosial melalui pengesahan RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender. Dalam RUU ini, kemarahan terhadap struktur sosial yang didominasi laki-laki diekspresikan melalui hal-hal sebagaimana berikut:
1. Memarjinalkan nilai-nilai dan filosofi agama sebagai dasar yang menjiwai undang-undang. Sebab ajaran agama sering dipandang menghambat konsep persamaan dan kesamaan antara laki-laki dan perempuan.
2. Menghapus otoritas agama dalam kehidupan pribadi dan sosial, khususnya dalam masalah perkawinan, perwalian, waris (sebagaimana diatur dalam RUU ini pasal 12), kewajiban setiap warga negara untuk menanamkan nilai-nilai kesetaraan dan keadilan gender kepada anak sejak usia dini dalam keluarga (pasal 15, huruf d), larangan melakukan perbuatan yang memiliki unsur pembedaan, pembatasan, dan/atau pengucilan atas dasar jenis kelamin tertentu (Bab VIII, pasal 67)
3. Lebih mengedepankan ideologi seksisme sebagai pijakan dasar pembuatan RUU. Hal ini tercermin baik secara eksplisit maupun implisit dengan banyaknya pasal yang memihak perempuan.
4. Menghapus keberagaman definisi “gender” yang masih menjadi isu kontroversial di kalangan akademisi dan menjadikannya sebagai definisi tunggal dan mengikat. Pada akhirnya, istilah “gender” tidak lagi bersifat netral, namun ia lebih digunakan untuk kepentingan kaum perempuan tertentu.
5. Memaksakan pemahaman empiris-marxist dalam merumuskan makna istilah “kesetaraan” dan “keadilan” dengan “kesamaan” dan “persamaan”. Sehingga segala bentuk “ketidaksamaan” bisa disebut sebagai “diskriminasi”, utamanya terhadap perempuan. Hal ini diperkuat lagi dengan penjelasan “asas dan tujuan” dalam bab II, pasal 2 dan 3.
6. Merombak landasan dan filosofi pembangunan sehingga lebih berorientasi pada ideologi jenis kelamin melalui konsep “Pengarusutamaan Gender” (PUG) dan Anggaran Responsif Gender (ARG), serta mengawalnya dengan konsep “analisis gender”.
7. Memaksa pemerintah dan instansi terkait untuk melakukan intervensi dalam kehidupan keluarga dan hak-hak sipil melalui pembentukan Focal Point PUG dan Pokja PUG.
8. Menyeragamkan atau paling tidak mengajak perempuan untuk memprioritaskan pilihan hidup dan keinginannya seperti apa yang dimaksud dalam RUU KKG ini. Sehingga RUU ini hanya memfasilitasi ambisi kaum elit feminis.
9. Mengabaikan beberapa hal pokok yang menjadi hajat hidup setiap perempuan, misalnya di bidang ketenagakerjaan, tidak ada pembahasan tentang waktu kerja yang lebih fleksibel bagi wanita yang berkeluarga atau memiliki anak balita, pemberlakuan masa cuti bergaji minimal setahun bagi wanita hamil/bersalin, dan lain-lain.
Maka berdasarkan uraian di atas, sudah sepantasnya jika RUU KKG ini ditolak. Namun jika sekiranya UU tentang gender memang wajib dimiliki oleh RI, maka perombakan mendasar harus dilakukan terutama terhadap semua bab dan pasal yang bertentangan dengan hak dan kebebasan setiap warga negara untuk menjalankan nilai-nilai agama, baik dalam ranah domestik maupun publik. Di samping itu, diharapkan UU tentang gender tidak menjadi komoditas politik yang hanya mengutamakan kalangan elit perempuan saja.
Semoga isu tentang pembahasan RUU KKG yang sarat masalah ini tidak memperparah tsunami krisis kepercayaan terhadap komisi VIII DPR. Cukuplah peristiwa memalukan yang menimpa Tim Panja komisi VIII tentang fakir miskin saat mengunjungi Australia pada 26 April-2 Mei 2011 lalu menjadi pelajaran berharga bagi anggota dewan yang semestinya kita hormati bersama
0 komentar:
Posting Komentar