Minggu, 17 Juli 2011

Waspadalah terhadap MLM haji yang diharamkan agama

M. Rizal Ismail (bahan khutbah)

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa haram menunaikan haji dan umrah dengan sistem multi-level marketing (MLM) yang dikelola PT Mitra Permata Mandiri (MPM). Khusus dari Aceh, setidaknya sudah 1.000 orang lebih mitra MPM yang mendaftar secara berantai, termasuk yang sudah berangkat umrah dan berhaji dengan program yang dikelola perusahaan yang berkantor pusat di Jakarta tersebut.
MPU Aceh berdasarkan Fatwa Nomor 3 Tahun 2011 mengharamkan berumrah dan berhaji melalui paket Zahra dan Hasanah produk PT MPM, tetapi haji/umrah sah bila memenuhi rukun dan syaratnya, namun belum memenuhi kriteria mabrur.
Fatwa tentang Penjualan Paket Zahra, Hasanah, dan Kemitraan PT MPM tersebut dibacakan Sekretaris Perumus MPU Aceh, Tgk Faisal Ali di Hotel Kuala Raja, Banda Aceh, Jumat (15/7). Persoalan itu sudah dibahas anggota MPU/DPU Aceh mulai Senin 11 Juli 2011.
Program MPM yang difatwakan haram oleh MPU Aceh itu adalah Zahra yang merupakan produk Kemitraan ibadah umrah, Hasanah merupakan produk kemitraan ibadah haji, dan kemitraan atau hubungan PT MPM dengan mitra atau member yang berjenjang, seperti piramida.
Konsekwensi dikeluarkannya fatwa tersebut, MPU Aceh menyarankan kepada yang berwenang di Aceh melarang operasional penjualan paket Zahra, Hasanah, dan Kemitraan PT MPM serta lainnya yang bertentangan dengan syariat.
Hasil penelusuran Serambi, PT MPM mulai membuka jaringannya ke Aceh sejak 2009. Berdasarkan pengakuan tiga orang mitra yang berhasil dihubungi, Jumat (15/7), diperkirakan sudah sekitar 2.000 lebih mitra paket Zahra dan Hasanah di Aceh.
Salah seorang mitra PT MPM bernama Nur Asiah (38) mengaku sudah bergabung dan membeli paket Zahra sejak 1,5 tahun lalu. Dia membeli paket Zahra Rp 2.800.000, dan saat ini sudah ada 1.500 mitra di bawahnya, baik di kiri maupun di kanan. “Yang wajib saya masukkan cuma dua orang, selebihnya dimasukkan oleh mitra yang baru lagi. Saya sudah dua kali berumrah menggunakan paket itu pada Agustus 2010 dan April 2011. Sedangkan pada 2013 nanti mengambil jatah naik haji plus,” kata Nur Asiah, seorang ibu rumah tangga di Ulee Kareng, Banda Aceh.
Tentang MPM
Data yang dikutip Serambi dari website PT Mitra Permata Mandiri (MPM) disebutkan kantor pusat perusahaan ini di Ruko Mega Grosir, Jalan Letjend Suprapto Cempaka Mas Blok Q6, Jakarta Pusat 10660 Telp 0214264835 & 021426 4871 (Hunting)
PT MPM adalah perusahaan swasta nasional yang berdiri di Jakarta sejak 1 Desember 2005 dan telah menjadi agen pemasaran beberapa biro perjalanan haji dan umroh (PIHK & PPIU). Mulai 2009 telah memiliki perusahaan Travel Haji dan Umroh yaitu PT Nurdhuha Wisata. Bahkan PT MPM telah membuka beberapa kantor cabang/perwakilan di beberapa kota di Indonesia guna meningkatkan pelayanan kepada mitra.
Pada bagian legalitas perusahaan tercantum Akte Notaris No.12 Tanggal 01 Desember 2005, SIUP: 0077/1.824.51, TDP: 09.04.1.51.23416, NPWP: 02.144.953.3-001.000 SK MUI: 008/SKEP-MUI/TS-9/2007 Fatwa DSN MUI Pusat SK No.U-040/DSN-MUI/II/2010.
Dua kali ke MPU
Manajer Koordinator Group (MKG) MPM Banda Aceh, Khalis yang diminta tanggapannya soal fatwa haram itu malah menilai MPU belum memahami sepenuhnya sistem kerja MPM dalam mengelola MLM paket Zahra dan Hasanah, padahal pihaknya sudah dua kali menjelaskan program tersebut ke MPU Aceh.
“Kami sudah dua kali menjelaskan. Kenapa kami bisa memberangkatkan orang umrah dan berhaji, bahkan diberi bonus, itu karena kami bisa mengelola sistem. Gampangnya mendaftar ke travel dalam jumlah banyak mendapat bonus. Itu sebetulnya yang dikelola dengan baik,” kata Khalis.
Menurutnya, jika sistem kerja mereka salah atau bertentangan dengan agama, berarti MUI Pusat sudah melarang sistem MLM paket Zahra dan Hasanah yang mereka kelola. “Jika memang cara mudah menuju tanah suci yang kami lakukan salah, maka MUI Pusat sudah menyatakan salah,” kata Khalis.
Bahkan, lanjut Khalis, PT MPM Aceh justru mendapat rekor MURI sebagai lembaga yang memberangkatkan jemaah umrah paling banyak. Rekor MURI itu, kata Khalis, diraih saat PT MPM memberangkatkan jemaah umrah paling banyak pada 10 April 2011, mencapai 1.029 orang, termasuk jemaah melalui paket Zahra dan Hasanah

DASAR FATWA MPU
Menginjak Orang Lain
MPU Aceh mengeluarkan fatwa haram terhadap program berhaji dan berumrah dengan sistem MLM seperti dikelola PT MPM karena metode yang digunakan memengaruhi seseorang dengan cara menipu dan memaksa seseorang membayangkan sesuatu yang dapat cepat dicapai.
Kalau pun benar dapat dicapai cepat, berarti menghalalkan dengan cara menginjak orang lain yang telah membayar. Bagaimana dengan orang yang telah diinjak, tapi akhirnya tidak mendapat kesempatan sama.
Ketika mau mendaftar, calon jemaah harus membeli paket Zahra yang ditawarkan PT MPM Rp 2.800.000, sesuai panduan di internet. Uang ditransfer ke bank ditunjuk. Selanjutnya mitra pertama harus mencari mitra lainnya agar membeli paket serupa sebanyak 200 orang. Jika di sebelah kanan dan kiri mitra pertama sudah terisi masing-masing 100 orang, maka mitra pertama itu sudah mendapat jatah umrah. Jika di sebelah kanan dan kiri masing-masing 200 orang, maka mitra pertama mendapat jatah haji.

Sedangkan dalam program Hasanah, mitra harus membeli paket Rp 10 juta per orang. Untuk bisa berhaji, seorang yang telah membeli paket ini juga harus mengajak 200 mitra lainnya, masing-masing 100 orang di sebelah kiri dan 100 mitra di sebelah kanan. Untuk paket Hasanah ini, selain berhaji, mitra juga dijanjikan bonus yang lebih besar dari paket Zahra.

produk diharamkan:
1. Paket Zahra (produk kemitraan ibadah umrah)
2. Hasanah (produk kemitraan ibadah haji)
3. Kemitraan (hubungan PT MPM dengan mitra atau member yang berjenjang, seperti piramida)
imbauan terhadap mitra:
- Jika membeli paket umrah (Zahra), lunasi saja sesuai tarif umrah yang ditetapkan pemerintah. Begitu juga yang membeli paket haji (Hasanah), lunasi sesuai tarif naik haji yang ditetapkan pemerintah
- Jika sudah melunasi, baik paket umrah maupun paket haji, dibenarkan berangkat haji atau umrah melalui PT MPM
- Bagi mitra yang telah menerima bonus dari kedua paket MLM--Zahra dan Hasanah--diminta mengembalikan saja uang itu untuk kemaslahatan umat/kepentingan sosial
seruan untuk pt mpm:
- Hentikan penjualan paket Zahra, Hasanah, dan Kemitraan
- Kembalikan setoran paket awal jika mitra tak mampu melunasi sesuai tarif pemerintah dengan uang halal

0 komentar:

Posting Komentar