Jumat, 20 Mei 2011

Dosa sogok menyogok (Risywah) !

Risywah (sogok) haram hukumnya berdasarkan nash (teks syariat) dan ijma’ (kesepakatan para ulama). Ia adalah sesuatu yang diberikan kepada seorang Hakim dan selainnya untuk melencengkan dari al-haq dan memberikan putusan yang berpihak kepada pemberinya sesuai dengan keinginan nafsunya. Hal ini justru dihalalkan secara tidak resmi dalam pelaksanaannya di Indonesia, karena negara ini lebih mendasarkan kehupannya pada pemenuhan syahwat duniawi semata, dan menjauhi dari kepentingan akhirat dan aspirasi ummat Islam yg kaffah!!

Nabi saw bersabda: Allah melaknat penyuap dan orang yang disuap (HSR Abu Dawud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah) Dalam sebagian riwayat lain disebutkan juga laknat tersebut meliputi perantara antara keduanya. Karena yang demikian itu juga merupakan tolong menolong dalam berbuat kejahatan, sementara Allah SWT berfirman: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertawaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa Nya” [Al-Ma’idah : 2]

Sebagai perbuatan maksiat, suap pasti dapat melemahkan iman karena Allah SWT memurkai yang terlibat di dalamnya, sementara setan pun terbukti telah mampu menjerumuskannya ke dalam jurang kemaksiatan. Oleh karena itu, sebagai seorang muslim atau muslimah, kita wajib berhati-hati dan menghindari perbuatan terkutuk tersebut apabila kita ingin hidup aman tenteram di dunia dan juga selamat serta hasanah di akhirat. Bagi yang telah telanjur menerima, secepatnyalah mengembalikan kepada pemberi atau menyedekahkan kepada fakir, miskin, anak yatim dan sebagainya, lalu bertaubat nashuha-lah. Sedangkan bagi penyogok atau perantaranya, wajib segera bertaubat nashuha, sebelun taubat itu pun tak berguna lagi. Oleh karena masalah sogok menyogok itu bukan masalah individu semata, tapi juga masalah sosial kemasyarakatan, maka kepada penegak hukum, diharapkan dapat sesegera mungkin membantu orang orang yang terlibat dengan perbuatan ini dengan menyeretnya ke meja peradilan. Bila dikenakan hukum dan hukumannya sesuai dengan syariat Islam, kemungkinan besar dosa ukhrawinya dapat terampun. Kalau tidak -masya Allah- betapa dahsyatnya azab Allah di akhirat kelak. Na’uzubillah. Minta ampun.

Akibat merajalelanya atau setengah membudayanya sogok-menyogok dalam sebuah masyarakat ataupun komunitas apa pun, pastilah itu dapat menjadi penyebab keretakan dalam hubungan masyarakat, terputusnya tali kasih sayang di antara individu-individunya dan timbulnya kebencian, permusuhan serta tidak saling tolong-menolong dalam berbuat kebajikan. Di antara implikasi paling buruk dari merajalelanya budaya suap dan perbuatan-perbuatan maksiat lainnya di dalam lingkungan masyarakat adalah mucul dan tersebarnya perilaku-perilaku nista, lenyapnya akhlak karimah, munculnya macam-macam aliran melenceng, aktivitas aktivitas sok-sokan, gerakan anak muda punk, KOMAR, OPSI, gigolo perempuan dan sejenisnya. Kehidupan masyarakat menjadi seperti pada zaman baheula, yang kuat makan yang lemah, suka menganiaya sebagian yang lainnya.

Itu semua, sebenarnya adalah sebagai akibat dari pelecehan terhadap hak-hak melalui perbuatan suap, mencuri, khianat, kecurangan di dalam muamalat, kesaksian palsu dan jenis-jenis kezhaliman dan perbuatan yang melampui batas.

Itu semua adalah tindakan kejahatan yang paling buruk. Pelakunya--sekali lagi--akan mendapatkan kemurkaan Allah, timbulnya kebencian dan permusuhan antar sesama Muslim dan sebab-sebab terjadinya adzab menyeluruh lainnya, serbagaimana disabdakan Rasulullah saw: Sesungguhnya bila manusia telah melihat kemungkaran lantas tidak mengingkarinya, maka azab Allah pastilah sudah dekat dengannya. (HSR. Imam Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Semoga Allah selalu membantu kita dalam mengganyang kejahatan yang betul betul jahannam ini, makanya, marilah kita semua mengambil peran untuk itu, sesuai maksimal kemampuan masing masing, minimal dengan doa, semoga Allah mengabulkannya. Amin.  Wallahu A’lamu Bish-Shawab

0 komentar:

Posting Komentar