Selasa, 15 Maret 2011

Hukum Murtad dan Pendangkalan agama ala JIL dalam Islam

M. Rizal Ismail (bahan khutbah)


Memang upaya pendangkalan aqidah, malah pemurtadan terus-menerus ada, apalagi perhatian sebagian kita tentang pembelajaran dan pendidikan agama di rumah tangga godaan duniawi, hiburan dan gaya hidup amburadul kian mengganas. Ini semua dituntut kita untuk lebih waspada dalam
 berbagai lini, lini rumah tangga, masyarakat apalagi lingkungan sekolah dalam pengertian yang luas.

Pendangkalan aqidah kini tumbuh subur ditanah air yang sebagian besar dananya memang berasal dari luar neheri khusunya negara2 barat yang ingin menghancurkan aqidah ummat secara terselubung dengan berbagai jargon seperti demokrasi, Ham, dan Gender mainstream. Gerakan terencana dan terprogram pendangkalan aqidah ini antara lain adalah bangkitnya Gerakan Ahmadiyah, Jemaah Islam Liberal, Kompilasi Hukum Islam,, Gerakan pluralisme, Pengutamaan wanita dalam berkarir dan berpolitik, dll sebenarnya mereka yang masuk dalam gerakan diatas perlahan tapi passti akan mengarah kepada murtad dan tidak lagi berada dalam barisan Islam, walaupun mereka sama sekali tidak menyadarinya

Kini, perlu kita camkan terlebih dahulu, pengertian murtad adalah adalah seseorang Islam keluar dari Islam atau menjadi penganut agama lain, yang da-pat kita jabarkan sebagai berikut:

1. Murtad dengan ucapan hati seperti mendustakan wahyu yang diturunkan Allah seperti tidak mengimani bahwa semua ayat Quran itu kalamullah atau berke-yakinan adanya Pencipta selain Allah dsb.

2. Murtad dengan perbuatan hati seperti membenci Allah dan RasulullahNya, sombong dan enggan mengikuti perintah Rasul Saw

3. Murtad dengan ucapan lisan seperti mencela Allah atau mencela Rasulullah, berolok-olok terhadap agama dan sebagainya.

4. Murtad dengan perbuatan anggota badan seperti sujud kepada berhala, menghina Mushaf Alquran dan lain sebagainya.

Hukuman bagi orang murtad amat berat, tentunya setelah melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan penetapan hukuman oleh yang ber-wenang untuk itu secara syar’i.

Hikmah sanksi itu antara lain agar orang Islam tidak seenaknya saja keluar dari Islam. Hukuman tersebut tidak lain adalah untuk menjaga pemeluk Islam dan juga agama Islam. Hal ini untuk mencegah orang dari main-main dalam agama dan dengan leluasa dan seenaknya keluar darinya.”

Orang murtad yang dihukum mati itu tidak dimandikan, tidak dishalatkan dan tidak dikuburkan di pemakaman kaum muslimin. Juga tidak berhak saling waris-mewarisi dengan kerabatnya yang muslim serta hartanya diserahkan ke Baitul Mal untuk pengelolaan.

Di antara dalil yang menunjukkan pensyariatan hukuman mati bagi orang mur-tad adalah hadits riwayat Imam al Bukhari, Rasulullah saw bersabda: “Barang siapa yang mengganti agamanya (murtad) maka bunuhlah ia.” Maksud dari mengganti agama adalah mengganti Islam dengan agama lain, sebab pada dasarnya agama diterima Allah hanyalah Islam, sebagaimana firman Allah, artinya: “Barang siapa mencari agama selain agama Islam maka sekali-kali tidak akan diterima (agama itu) daripadanya.” (Ali Imran: 85).

Para shahabat ra senantiasa memegang teguh hukum ini, seperti tersebut dalam sebuah riwayat ketika Muadz bin Jabal mengunjungi Abu Musa Al Asy’ari (ketika itu keduanya sama-sama menjadi Amir di Yaman) ia melihat ada seorang laki-laki yang sedang diikat, maka Muadz bertanya: “Siapakah orang ini?” Abu Musa menjawab: “Ia dulu seorang Yahudi, kemudian masuk Islam namun kini berbalik lagi menjadi Yahudi. Abu Musa melanjutkan: “Silakan duduk!” Muadz lalu menjawab: “Tidak! Aku tidak akan duduk sehingga hukum Allah dan RasulNya ditegakkan untuk orang ini,” (ia mengucapkan ini tiga kali). Maka di putuskanlah perkara orang tersebut dan akhirnya dihukum mati. (Riwayat Al Bukhari).

Dalam Al Bidayah, Ibnu Katsir berkata tentang peristiwa-peritiwa di tahun167 H diantaranya adalah: “Al -Mahdi senantiasa memantau perkembangan para zindik di seluruh penjuru negeri, menghadirkan serta mengadili mereka. Lalu menghukum mati mereka yang tidak mau rujuk lagi beretaubat (istitabah)”

Yang tak kalah masyhurnya adalah kisah dihukum matinya Al Hallaj yang mengaku dirinya memiliki sifat ketuhanan serta menyebarkan faham hulul (ber-satunya hamba dengan Rabb). Ibnu Katsir menggambarkan bagaimana proses ekse-kusi terhadap Al Hallaj ini, beliau berkata: “Di datangkan Al Hallaj, lalu dicambuk seribu kali. Setelah itu kedua tangan dan kakinya dipotong dan kepalanya dipenggal. Jasadnya dibakar dan abunya di hanyutkan di sungai Tigris (nama sungai di Irak, red). Kepalanya ditancapkan di sebuah jembatan kota Baghdad selama dua hari, kemudian dibawa ke Khurasan dan dikelilingkan di seluruh penjuru kota.

Riddah model Al Hallaj ini bukan sekadar riddah biasa, namun mengandung pelecehan terhadap Allah dan RasulNya, permusuhan dan penghinaan yang mendalam serta hujatan terhadap agama Allah. Untuk zaman kita ini mungkin bisa kita sebut nama Salman Rushdi yang tak kalah kerasnya dalam memusuhi Islam dan menghina agama Allah (meski mengaku muslim).

Murtad  itu ada dua macam; mujarradah (murni) dan mughalazhah (kelas be-rat) yang secara khusus disyariatkan hukuman mati. Kedua-duanya memang terdapat dalil yang menjelaskan diharuskannya hukuman mati bagi pelakunya, hanya saja dalil yang menunjukkan gugurnya hukuman mati dengan bertaubat tidak mencakup kedua kelompok tersebut, tapi hanya untuk kelompok yang pertama yaitu mujarradah (mur-ni). Tinggallah kelompok kedua (mughalazhah), dimana telah jelas dalil diwajib-kannya hukuman mati bagi pelakunya, serta tidak ada nash maupun ijma’ yang menunjukkan gugurnya hukuman mati baginya.

Banyak faktor yang menggiring kepada murtad, antara lain; kurang berminatnya sebagian kita tentang ilmu aga yang benar; mencukupkan kajian sekadar saja; tergiur dengan kajian kajian teknologi yang bebas nilai agama, tidak terterapnya syariat Islam secara benar, kekacauan berpikir cendikiawan dan banyaknya pembicaraan agama Islam oleh orang yang kurang mengerti agama Islam dan banyak lagi sebab sebab musababnya.

Bagi pembaca yang berminat mengkaji masalah, dapat merujuk pada kitabAl-Fatawa, jilid 20 halaman 102; Fathul Baari, jilid 13, halaman 272; Al-Bidayah Wan Nihaayah, jilid 10 halaman 149 dan lain lain

0 komentar:

Posting Komentar