Kamis, 31 Maret 2011

Bank dibobol bukti moral bankir sudah pada rusak

Tanggal : 31 Mar 2011
Sumber : Harian Terbit

M. Rizal Ismail (Pengamat Ekonomi)

JAKARTA - Banyaknya kasus pembobolan bank, khususnya bank milik pemerintah terjadi akibat degradasi moral para pengelola bank tersebut, serta kuatnya kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) antara atasan dan bawahan di bank tersebut maupun antara pejabat bank tersebut dengan pejabat negara. Pembobolan juga akibat kecanggihan teknologi informasi yang berkembang pesat tidak diikuti dengan update sumber daya manusia perbankan.

Sementara Bank Indonesia sebagai pemegang otoritas, tidak melakukan fungsi pengawasan melekat pada bank-bank yang ada.

Demikian rangkuman pendapat pengamat hukum ekonomi, Frans Hendrawinata dan pe-ngamat ekonomi  M. Rizal Ismail, yang dihubungi Harian Terbit secara terpisah, Kamis pagi (31/3), mengomentari seputar terjadinya pembobolan bank BNI, BRI dan Mandiri serta PT Taspen yang melibatkan 10 tersangka yang berhasil dibekuk Polda Matro Jaya, kemarin.

Frans berpendapat, pembobolan bank yang melibatkan langsung Wakil Kepala Cabang seperti yang terjadi di Bank BNI Cabang Margonda, Simpruk, Jakarta Selatan, sebagai bukti buruknya kualitas moral pegawai bank.

"Kejahatan perbankan ini, muncul karena miss management. Persaingan yang sangat ketat dalam mencari dan menggaet nasabah sehingga menimbulkan KKN antara atasan dan bawahan. Justru yang dirugikan nasabah. BI juga teledor dan tidak menjalankan fungsi pengawasan. Cek dan ricek kurang, yang ada hanya joint, KKN atasan dan bawahan yang sangat parah," ujar Frans.

Ia mengaku sangat prihatin dengan degradasi moral pejabat perbankan yang semakin tidak terpuji. "Gaji mereka sudah besar, fasilitas sudah sangat mewah, mestinya pelayanan dan jaminan keamanan nasabah harus lebih bagus. Tetapi ini sebaliknya, maunya bekerja enak, datang ke kantor telat, korupsi waktu dan tidak menjaga komitmen."

Jika kodisi ini terus berlangsung, baik menurut Frans dan Rizal Ismail, tentunya akan mengancam kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional. "Perbankan kita akan ambruk karena nasabah lebih memilih menyimpan uang mereka di bank asing. Ini yang harus diwaspadai," ungkap Frans.

Rizal Ismail menilai BI tidak berperan dalam melakukan fungsi pengawasan. Pegawai BI hanya terlena dengan gaji besar tanpa mampu meningkatkan kualitas sumberdaya manuasianya. Jika kasus pembobolan bank ini tidak diantisipasi dan dibiarkan terus berjalan, kata Rizal Ismail, dikhawatirkan nasabah akan lari berpindah menabung dan berinvestasi di bank luar negeri seperti Singapura, Australia dan Eropa.

"Jika selama ini BNI mampu menjamin nasabah yang terkena dampak pembobolan, mungkin nasabah masih bertahan. Tetapi kalau kejadian ini terus menerus, bukan tiidak mungkin akan terjadi capital fligh (pelarian modal ke luar negeri)."

Di sisi lain, Rizal Ismail melihat kejadian ini juga tidak bisa dipisahkan dengan karakter bank dan nasabah yang terkesan hanya mencai riba dari mengharapkan bunga pinjaman. "Saya kira ini juga hukuman Allah yang jelas-jelas mengharamkan riba. Saatnya nasabah menabung di Bank Syariah yang tidak menerapkan bunga, tetapi sistem bagi hasil pada nasabah."

Di sisi lain, baik nasabah dan perbankan, mulai saatnya lebih memaksimalkan dana untuk pengembangan sektor riil, seperti untuk modal usaha di sektor yang menguntungkan seperti agrobisnis, infrastruktur dan lainnya. "Jadi dana itu lebih bermanafaat bagi masyarakat luas bukan hanya menguntungkan pribadi."

Sementara itu, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) mendukung penuh penyidikan Polri terkait kasus transaksi palsu yang diduga dilakukan wakil kepala cabang BNI Margonda. BNI pun meminta agar polisi segera mengungkap para pelaku di balik upaya pembobolan sebesar Rp4,5 miliar itu. "Saat ini, kami serahkan kepada pihak yang berwajib," kata Sekretaris Perusahaan BNI, Putu B Kresna, di Jakarta, Rabu 30 Maret 2011.

Putu menjelaskan, pada 20 Desember 2010, internal sistem BNI mendeteksi adanya transaksi mencurigakan senilai Rp4,5 miliar. Transaksi tersebut setelah diverifikasi oleh petugas BNI ternyata diketahui palsu. "BNI pada saat itu tidak mengetahui siapa pihak-pihak yang berada di balik upaya tindak pidana tersebut. BNI selanjutnya memohon bantuan yang berwajib, dengan membuat laporan kepada kepolisian, pada 23 Februari 2011," jelasnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membekuk komplotan yang nyaris membobol BNI senilai Rp4,5 miliar. Salah satu pelakunya adalah wakil kepala cabang BNI Margonda, Depok, Jawa Barat, berinisial JKD.

Penangkapan terhadap JKD dan tiga orang lainnya yang berinisial UK, SHP, dan AF, dilakukan berdasarkan laporan dari BNI Gambir yang nyaris menjadi korban pembobolan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan pasal 49 ayat 1 UU Nomor 10 tahun 1998 tentang tindak pidana perbankan dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (fitri/negara)

0 komentar:

Posting Komentar