Sabtu, 25 Desember 2010

jual beli (murabahah dalam fiqh Islam

M. Rizal Ismail (bahan khutbah)

Murabahah dalam fiqh Islami adalah: Menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba.

Banyak dalil yang menunjukkan kepda ke-jawazan-nya murabahah antara lain: Firman Allah QS. al-Nisa’ [4]: 29: QS. al-Baqarah [2]: 275: QS. al-Ma’idah [5]: 1: dan QS. al-Baqarah [2]: 280. Juga dalil hadits, antara lain: Hadits Riwayat Baihaqi dan Ibnu Majah, dari Abu Said Al-Khudri; riwayat Ibnu Majah dari Shuhaih; riwayat Tirmizi dari ‘Amr bin ‘Auf dan banyak lagi.

Atas dasar itu pula ulama telah ijma’ menyatakah hukum murabahah adalah boleh. Dapat diruju’ antara lain: Bidayatul Mujtahid, karya Ibnu Rusyd, juz 2, hal.161; dan Badai’ush Shana’u, karya al-Kasani, Juz 5 Hal. 220-222. Juga ada Qaidah Fiqhiyyah yang berbunyi: “Pada dasarnya, semua bentuk muamalah adalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”

Memperhatikan itu semua, maka secara singkat khatib menyatakan bahwa hukum jual beli murabahah dengan pengertian seperti tersebut di atas hukumnya adalah boleh, sekarang malah, sudah menjadi salah satu produk andalan bank syari’ah di Indonessia (walau tidak ada jaminan bahwa mereka bank Islam murni), Tapi harus memenuhi syarat syarat berikut:

1. Bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas riba.
2. Barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan oleh syari’ah Islam.
3. Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya.
4. Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas riba
5. Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara hutang.
6. Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya. Dalam kaitan ini Bank harus memberitahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan.
7. Nasabah membayar harga barang yang telah disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu yang telah disepakati.
8. Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut, pihak bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah.
9. Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang, secara prinsip, menjadi milik bank.
10. Nasabah mengajukan permohonan dan perjanjian pembelian suatu barang atau aset kepada bank.
11. Jika bank menerima permohonan tersebut, ia harus membeli terlebih dahulu aset yang dipesannya secara sah dengan pedagang.
12. Bank kemudian menawarkan aset tersebut kepada nasabah dan nasabah harus menerima (membeli)-nya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakatinya, karena secara hukum perjanjian tersebut mengikat; kemudian kedua belah pihak harus membuat kontrak jual beli.
13. Dalam jual beli ini bank dibolehkan meminta nasabah untuk membayar uang muka saat menandatangani kesepakatan awal pemesanan
14. Jika nasabah kemudian menolak membeli barang tersebut, biaya riil bank harus dibayar dari uang muka tersebut.
15. Jika nilai uang muka kurang dari kerugian yang harus ditanggung oleh bank, bank dapat meminta kembali sisa kerugiannya kepada nasabah.
16. Jika uang muka memakai kontrak ‘urbun sebagai alternatif dari uang muka, maka:
a. Jika nasabah memutuskan untuk membeli barang tersebut, ia tinggal membayar sisa harga.
b. Jika nasabah batal membeli, uang muka menjadi milik bank maksimal sebesar kerugian yang ditanggung oleh bank akibat pembatalan tersebut; dan jika uang muka tidak mencukupi, nasabah wajib melunasi kekurangannya

0 komentar:

Posting Komentar