Rabu, 13 Oktober 2010

Hukuman bagi Perampokan (Hirabah) dalam Islam

M. Rizal Ismail (bahan khutbah)

Hirabah adalah pembegalan ( qat’u at-tariq ) atau pencurian besar. Menamakan pencurian dengan pembegalan adalah bentuk majas, bukan hakikat, karena pencurian adalah pengambilan harta secara sembunyi-sembunyi, sedangkan pembegalan adalah pengambilan harta secara terang-terangan. Akan tetapi, dalam pembegalan terdapat bentuk sembunyi-sembunyi, yaitu sembunyinya pelaku dari imam ( penguasa / kepala negara )dan orang yang mewakilinya demi keamanan. Karenanya, pencurian tidak dinamkan pembegalan kecuali ia memenuhi beberapa ketentuanyang membuatnya dianggap sebagai pencurian besar.
Walaupun tindak pidana hirabah dinamakan pencurian besar ( sariqah kubra ), ia tidak benar-benar mirip dengan pencurian. Pencurian adalah pengambilan harta secara sembunyi-sembunyi, sedangkan hirabah adalah keluar (rumah ) untuk mengambil harta secara paksa.
Unsur pencurian yang paling dasar adalah mencuri harta saja, sedangkan unsur hirabah adalah keluar untuk mengambil harta, baik pelaku mengambil harta maupun tidak.
Seorang dikatakan pencuri jika ia mengambil harta secara sembunyi-sembunyi dan dikatakan muharib ( perampok / pengganggu keamanan )jika ia berada dalam kondisi ;
- jika keluar ia mengambil harta dengan cara kekerasan lalu menakut-nakuti orang yang berjalan, tetapi ia tidak mengambil harta dan membunuh.
- Jika ia keluar untuk mengambil harta dengan cara kekerasan lalu mengambil harta, tetapi tidak membunuh.
- Jika ia keluar mengambil harta dengan cara kekerasan lalu membunuh tetapi tidak mengambil harta.
- Jika ia keluar untuk mengambil harta dengan cara kekerasan lalu mengambil harta dan membunuh.

Imam Abu Hanifah, Ahmad bin Hanbal, dan ulama Syi’ah Zaidiyah mendefinisikan hirabah adalah keluarnya seseorang untuk mengambil harta dengan cara kekerasan jika keluarnya menimbulkan ketakutan pengguna jalan, mengambil harta, atau membunuh seseorang .
Sebagian ulama mendefinisikan hirabah adalah upaya menakuti-nakuti orang di jalan untuk mengambil hartanya.
Dari sekian banyak definisi, disini pemakalah mencoba memahami bahwa yang dikatakan hirabah itu adalah upaya seseorang atau kelompok yang mengambil harta secara paksa ( terang-terangan, atau menakut-nakuti, membunuh, dan mengambil harta ) yang menimbulkan kondisi tertentu ( terganggunya keamanan ).
Dapat kita contohkan di Aceh, seperti terjadinya perampokan di SPBU di Blang Malu Kabupaten Pidie ( banyak di tempat lainnya ). Akibat kejadian ini banyak masyarakat yang terganggu ( terganggunya keamanan ).
PELAKU HIRABAH

Hirabah bisa dilakukan oleh sekelompok orang atau perorangan yang mampu melakukannya.
Imam Abu Hanifah dan Ahmad bin Hanbal mensyaratkan pelaku membawa senjata atau barang yang sejenis dengannya, seperti tongkat, batu, balok kayu.
Imam Malik, asy-Syafi’I, ulama Zahiriyah, dan ulama Syi’ah Zaidiyah tidak mensyaratkan pelaku membawa senjata. Menurut mereka, muharib cukup menghandalkan kekuatannya. Imam Malik bahkan menganggap muharib cukup dilakukan dengan tipu daya tanpa menggunakan kekuatan dan dalam keadaan tertentu menggunakan anggota tubuh, seperti meninju dan memukul dengan kepalan tangan.
Bisa kita contohkan muharib yang melakukan dengan tipu daya, yaitu seperti kejadian perampokan yang terjadi di Malaysia terhadap Mahasiswa Indonesia dengan cara tipu daya. Kejadian ini terjadi pada hari sabtu ( 23 / 12 )pukul 08.00 waktu setempat. Pada kejadian perampokan ini, sang pelaku mengaku sebagai polisi, sehingga leluasa mengambil barang korban ( kejadian ini terjadi di jalan tol ). Singkat cerita, polisi gadungan itu meminta SIM dan I-kad ( Internasional Card ) milik korban lalu menyuruh kedua korban tersebut untuk ikut ke kantor polisi. Namun belum tiba di kantor polisi, kedua polisi gadungan itu meminta korban menghentikan sepedamotornya dan menuduh korban sebagai tersangka pengedar narkoba. “Dengan alasan terlibat narkoba, polisi gadungan itu seenaknya memerikas isi tas milik korban. Dari dalam tas polisi gadungan itu lalu mengambil dompet, pasport, handphone, dan laptop. Saat itu, sempat terjadi aksi tarik menarik tas dan sedikit perkelahian antara korban dan pelaku. Namun korban tidak dapat berbuat banyak ketika se pelaku mengeluarkan sebilah parang. Waktu itu kedua korban berteriak meminta tolong, tetapi tidak satu orangpun yang berani menolong mereka.
Dari kasus kejadian ini, pemakalah menanggapi bahwa, perampokan itu bisa terjadi dengan tipu daya, bisa terjadi juga di kota atau di tempat keramaian.
Perampokan itu juga bisa terjadi di kota, yaitu seperti kasus kejadian perampokan toko emas di semarang. Kasus ini terjadi pada hari jum’at 2 Mei 2008, sekitar pukul 12.00, ketika sebagian penduduk sedang menunaikan shalat jum’at.
Muharib adalah setiap pelaku langsung atau pelaku tidak langsung tindak pidana hirabah.
Barang siapa mengambil harta , membunuh atau menakut-nakuti orang, ia adalah muharib ( perampok / pelaku gangguan keamanan ). Barang siapa membantu tindak pidana hirabah, baik dengan memberi dorongan, membuat kesepakatan, atau membantu, ia adalah muharib.
Muharib ( perampok / pengganggu keamanan ) disyaratkan mukallaf dan terikat dengan hukum islam. Syarat ini disepakati oleh para ulama kecuali ulama Zahiriyah. Mereka tidak mensyaratkan apapun selain mukallaf. Alasannya , kafir zimmi yang melakukan hirabah berarti merusak perjanjiannya.
Jika diantara muharib ada anak belum dewasa atau orang gila, Imam Abu Hanifah dan Ahmad menafikan hukuman hudud atas keduanya karena mereka bukan orang yang berhak atas hukuman hudud. Hukuman hudud juga dihapuskan atas orang selain keduanya daripada pelaku hirabah, baik itu pelaku hirabah secara langsung atau tidak langsung, maupun orang yang membantu melakukan hirabah.

TEMPAT BERLAKUNYA HUKUMAN

Agar pelaku hirabah dijatuhi hukuman hudud, Imam Abu Hanifah mensyaratkan hirabah terjadi di negara Islam. Jika hirabah terjadi di negara non-Islam, hukuman hudud tidak diwajibkan karena orang yang melaksanakan hukuman hudud yaitu penguasa, tidak memiliki kekuasaan di negara tersebut, padahal dinegara itulah tindak pidana terjadi. Pendapat ini juga dianut oleh ulama Syi’ah Zaidiyah.
Imam Malik, asy-Syafi’I, Ahmad bin Hanbal, dan ulama Zahiriyah mewajibkan hukuman hudud, baik atas hirabah yang terjadi di negara Islam maupun di negara non-Islam, selama perbuatan tersebut dianggap terjadi ( berstatus ) tindak pidana. Artinya, perbuatan tersebut menimpa orang muslim atau orang zimmi yang mendapat jaminan keamanan dari beberapa muslim ( zimmi musta’man ) atau kafir zimmi secara umum ( mendapat jaminan keamanan dari negara ).

Imam Abu Hanifah mensyaratkan hirabah tidak terjadi di dalam kota atau jauh dari pemukiman. Jika terjadi dikota, tidak ada hukuman hudud atas pelaku, baik hirabah terjadi di siang hari maupun malam hari, baik bersenjata maupun tidak. Pendapat ini di dasarkan pada istihsan. Imam Abu Hanifah beralasan bahwa hirabah biasanya tidak terjadi di kota, tetapi dijalan penghubung antara desa atau kota.
Abu Yusuf berpendapat bahwa hirabah yang terjadi baik di kota maupun di luar kota tetap akan di kenakan hukuman hudud, Abu Yusuf beralasan demikian karena memegang atas hukum yang aslinya.
Imam Malik dan Imam Syafi’I tidak membedakan antara hirabah yang di padang pasir dan kota. Tindak pidana hirabah bisa terjadi di padang pasir maupun di kota. Akan tetapi, Imam Malik mensyaratkan perbuatan tersebut terjadi didalam kondisi dimana korban tidak mungkin meminta pertolongan. Jika korban dilarang meminta tolong dan pertolongan sebenarnya mungkin didapat jika ia meminta tolong, perbuatan pelaku dianggap hirabah.

Untuk dapat dikatagorikan sebagai hirabah, Imam as-Syafi’i mensyaratkan agar perbuatan tersebut, korban tidak mungkin meminta pertolongan.
Menurut pemakalah, hirabah itu juga bisa dikatagorikan, jikalau jauhnya tempat kejadian dari kota dan pemerintah, lemahnya orang yang ada di tempat kejadian, baik itu kerabat, pemerintah, maupun korban sendiri karena dihalangi untuk meminta pertolongan.
Menurut Khatib, tempat berlakunya hukuman terhadap perampokan itu bisa saja terjadi di negara Islam atau negara no-muslim.
Banyak perbedaan pendapat tentang tempat berlakunya hukuman, disini pemakalah menanggapi juga kalau perbedaan pendapat tersebut tidak salah satu sama lainnya, dikarenakan semuanya itu mengeluarkan pendapat pada kasus kejadian dimana mereka berada. Bisa berlaku hukuman di negara Islam bisa juga berlakua hukuman di negara non-Islam, andaikan saja kalau pemerintah di negara non-Islam tersebut mempunyai kekuasaan yang kuat terhadap memberlakukan hukuman tersebut. Seperti kedua contoh yang tadi. Bahwa contoh itu menunjukkan perampokan terjadi di negara non-Islam, yaitu di negara Indonesia, yang mana di negara Indonesia ini bukan hanya orang Islam saja yang tinggal, tapi juga non-Islam.

KESIMPULAN Hirabah adalah pembegalan ( qat’u at-tariq ) atau pencurian besar. Menamakan pencurian dengan pembegalan adalah bentuk majas, bukan hakikat, karena pencurian adalah pengambilan harta secara sembunyi-sembunyi, sedangkan pembegalan adalah pengambilan harta secara terang-terangan. Akan tetapi, dalam pembegalan terdapat bentuk sembunyi-sembunyi, yaitu sembunyinya pelaku dari imam ( penguasa / kepala negara )dan orang yang mewakilinya demi keamanan. Karenanya, pencurian tidak dinamkan pembegalan kecuali ia memenuhi beberapa ketentuanyang membuatnya dianggap sebagai pencurian besar.
Unsur pencurian yang paling dasar adalah mencuri harta saja, sedangkan unsur hirabah adalah keluar untuk mengambil harta, baik pelaku mengambil harta maupun tidak.
Hirabah bisa dilakukan oleh sekelompok orang atau perorangan yang mampu melakukannya.
Agar pelaku hirabah dijatuhi hukuman hudud, Imam Abu Hanifah mensyaratkan hirabah terjadi di negara Islam. Jika hirabah terjadi di negara non-Islam, hukuman hudud tidak diwajibkan karena orang yang melaksanakan hukuman hudud yaitu penguasa, tidak memiliki kekuasaan di negara tersebut, padahal dinegara itulah tindak pidana terjadi. Pendapat ini juga dianut oleh ulama Syi’ah Zaidiyah

0 komentar:

Posting Komentar