Minggu, 05 September 2010

Hubungan Zakat Fitrah dan Idhul Fitri

M Rizal Ismail (bahan Khutbah)

IDUL Fitri berarti kembali kepada asal kejadian, maksudnya kembali kepada sifat-sifat asli manusia pada waktu kejadian. Dengan demikian, Muslim yang telah melaksanakan shaum akan kembali kepada sifat-sifat aslinya sesuai dengan waktu ia dijadikan Allah swt (takwa). Idul Fitri (siklus fitrah), yang menggambarkan tentang proses pertemuan manusia dengan hakikat kesejatian dirinya, yaitu kembali kepada fitrah atau kesucian asal manusia setelah hilang karena dosa selama setahun, dan setelah penyucian diri-sendiri dari dosa selama sebulan. Karena selama shaum di bulan Ramadhan, Allah swt telah menyediakan kesempatan bagi seorang Muslim untuk menempuh tiga fase, yaitu fase rahmat, fase maghfirah dan fase itqun minan-nar (terbebas dari api neraka).

Dalam praktiknya, Idul Fitri memanifestasikan sikap-sikap dan perilaku kemanusiaan yang setulus-tulusnya dan setinggi-tingginya. Dimulai dengan pembayaran zakat fitrah yang dibagikan kepada fakir miskin diteruskan dengan bertemu sesama anggota umat Islam dalam perjumpaan besar pada shalat ‘Id, kemudian dikembangkan dalam kebiasaan terpuji bersilaturahmi kepada sanak kerabat dan teman sejawat. Keseluruhan manifestasi Idul Fitri itu menggambarkan dengan jelas aspek sosial dari hasil ibadah shaum.

Pada hakikatnya fitrah manusia adalah kesucian jiwa dari dosa-dosa dengan kembalinya kepada hakikat kemanusiaannya yaitu tauhid sebagai bekal asasi yang cenderung (hanif) kepada kebenaran dan bersedia memperoleh kebenaran yang sesuai dengan tauhid itu. Syeikh Al-Maraghi menerangkan pengertian fitrah adalah, “Keadaan jiwa manusia, di mana Allah telah menciptakannya untuk menerima kebenaran/tauhid dan bersedia mendapatkan kebenaran itu”. “Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah, tetaplah atas fitrah

Allah yang telah menciptakan manusia-manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.”

Fitrah pada manusia telah dibawa sejak lahir yang diberikan oleh Allah kepadanya. Manusia pada hakikatnya, menurut Alquran adalah makhluk beragama, karena sewaktu di alam roh manusia sudah pernah mengadakan suatu perjanjian primordial dengan Allah swt. Allah swt bertanya kepada roh manusia, “Adakah Aku ini Tuhanmu?” Roh manusia menjawab, “Benar Engkaulah Tuhan kami dan kami telah menyaksikannya” (QS Al-A`raf: 172). Namun, setelah manusia lahir ke dunia, manusia sering melupakan perjanjian itu, sebab manusia memang pelupa (Al-Insan mahal al-khatha wan-nisyan). Dalam proses perjalanan sejarahnya, fitrah manusia terkadang bisa berubah disebabkan faktor internal dan ekternal, seperti pergaulan, pengaruh lingkungan dan pendidikan yang diterima. Agar fitrah itu tetap terpelihara, seorang Muslim hendaklah mengacu kepada pola kehidupan yang Islami berlandaskan Alquran dan As-Sunnah. Karena itu, untuk mengingatkannya Allah swt mengirimkan para rasul-Nya kepada manusia, sehingga kewajiban bershaum menyadarkan diri Muslim dalam rangka mematuhi perintah Allah.

Dengan demikian, shaum hendak mengembalikan Muslim untuk menaati Allah swt dan sebagai bukti ketaatannya kepada Allah swt adalah menunaikan zakat sebagai refleksi kefitrahan Muslim. Ketaatan Muslim untuk menunaikan zakat fitrah di hari Idul Fitri menumbuhkan sikap dermawan dan kepekaan sosial-kemanusiaan, karena hubungan fitrah dan kedermawanan mengandung hikmah sebagai berikut; pertama, kedermawanan menghapuskan diri dari dosa dan kesalahan. “Jika kamu menafkahkan sedekahmu, itu adalah baik sekali. Jika kamu

menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan kamu dari sebagian kesalahanmu. Dan Allah mengetahui apa-apa yang kamu kerjakan.” (Al-Baqarah: 271).

Kedua, harta yang baik adalah yang didermakan, “Berilah derma (infak), wahai anak Adam, niscaya kamu akan diderma pula” (Hadits Muttafaq ‘Alaih).

Ketiga, kedermawanan adalah sikap terpuji dan kekikiran adalah sifat yang buruk, karena itu ajaran Islam mencela sifat kikir, “Sekali-kali janganlah orang-orang yang kikir dengan harta yang diberikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka bahwa kekikiran itu adalah baik bagi mereka, Sesungguhnya kekikiran itu adalah buruk bagi mereka, harta yang mereka kikirkan itu kelak akan dikalungkan di leher mereka di akhirat. Dan kepunyaan Allah lah segala warisan yang ada di langit dan di bumi. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS Ali Imran: 180).

Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa antara shaum Ramadhan, Idul Fitri dan zakat fitrah memiliki hubungan fungsional yang dimahkotai oleh hikmah, yaitu mengembalikan manusia kepada kesejatian dirinya (kesucian) dan menumbuhkan sikap dermawan, karena hikmah itu sendiri berarti pengetahuan dan kearifan yang mendorong manusia untuk beramal saleh, seperti mengeluarkan zakat fithrah.

Diriwayatkan dari Ibnu Umar ia berkata: Rasulullah telah mewajibkan zakat fithrah dari bulan Ramadhan satu sha‘ dari kurma, atau satu sha‘ dari sya‘iir. atas seorang hamba, seorang merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslilmin (HR Bukhari dan Muslim). Ibnu Umar juga berkata, “Rasulullah telah mewajibkan zakat fithrah satu sha‘ dari kurma atau satu sha‘ dari sya‘iir atas seorang hamba, merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslimin dan beliau memerintahkan agar di tunaikan/ dikeluarkan sebelum manusia keluar untuk shalat ‘ied (HR. Bukhary, Abu Daud dan Nasa‘i).

Satu sha’ itu sama dengan 10 kaleng susu berisi 397 gram atau sama dengan 3,1 liter atau setara dengan 1, 5 bambu tambah satu genggam beras. Bila dirupiahkan sama dengan kisaran antara Rp. 16.000,- sampai dengan Rp.23.000,-perorang sesuai dengan kwalitas beras yang biasa di konsumsi simuzakki (Lihat: Serambi Indonesia, tgl 31 Agustus 2010, hal.3). Tidak ditemukan nash syar’ie yang melarang membayarnya dengan uang seperti rupiah, ringgit ataupun rial, meskipun di kalangan mutaqaddimin mazhab Imam Syifi’ie mengafdhalkan makanan pokok seperti beras tetapi mutakhkhirin seperti Syeikh Subki, menyatakan yang paling afdhal dibayar dengan yang paling dibutuhkan si fakir-miskin, seperti harga makanan pokok dan sebagainya

0 komentar:

Posting Komentar